INAnews.co.id, Jakarta– Memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok 1984, para korban dan keluarga korban menggelar acara muhasabah, doa bersama, dan silaturahmi di Masjid Al-A’Raf, Jalan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (12/9/2025). Acara ini digelar sebagai bentuk refleksi dan peneguhan komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan, menyusul belum tuntasnya penyelesaian tragedi kemanusiaan tersebut oleh negara.
Mewakili keluarga korban, Beni Biki menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengenang dan mendoakan seluruh korban yang meninggal dunia dalam peristiwa kelam tersebut.
“Selain itu, kami juga menggelar muhasabah dan doa bersama untuk seluruh korban,” ujar Beni kepada awak media.
Lebih lanjut, Beni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim dua surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (10/9/2025). Isi surat tersebut menyampaikan harapan agar Presiden memberikan kesempatan audiensi bagi keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi penting secara langsung.
“Audiensi ini kami harapkan untuk menjalin silaturahmi dengan Presiden sekaligus menyampaikan aspirasi terkait upaya rehabilitasi nama baik para korban serta keturunan mereka,” tambahnya.
Isi Surat untuk Presiden Prabowo Subianto
Berikut isi surat lengkapnya yang dibacakan Beni:
SURAT TERBUKA KELUARGA KORBAN TRAGEDI TANJUNG PRIOK
Kepada: Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto
Dari: Keluarga Besar Korban Tragedi Tanjung Priok
Tanggal: 12 September 2025
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami keluarga besar korban Tragedi Tanjung Priok menyampaikan rasa hormat sekaligus harapan kepada Bapak selaku Kepala Negara.
Hari ini, 12 September 2025, telah genap 41 tahun berlalu sejak Tragedi Tanjung Priok 1984—salah satu luka terdalam dalam sejarah bangsa. Bagi kami, luka itu bukan hanya kehilangan nyawa orang tua dan saudara kami, tetapi juga hilangnya martabat dan nama baik. Selama puluhan tahun, stigma buruk terus melekat pada diri kami.
Pada 11 Januari 2023, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa lalu. Sayangnya, kasus Tanjung Priok tidak masuk dalam daftar tersebut, meskipun Komnas HAM secara resmi telah merekomendasikan dan membuat keputusan mengenai pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984.
Perlu Bapak Presiden ketahui pula bahwa dua tokoh utama yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa ini—mendiang Jenderal Benny Murdani dan Presiden Soeharto—telah secara pribadi menyampaikan permintaan maaf kepada kami.
Menjelang wafat, keluarga mereka mengundang kami, para keluarga korban, untuk menyampaikan penyesalan atas tragedi tersebut. Bukankah ini bukti nyata adanya kesalahan negara?
Sayangnya, hingga kini kami merasa belum ada penuntasan yang memadai. Tidak ada pemulihan nama baik dan tidak ada kompensasi. Padahal kompensasi bukan belas kasihan, melainkan kewajiban negara kepada keluarga korban yang menderita kerugian sosial, psikologis, moral, dan material selama 41 tahun.
TUNTUTAN KAMI
Karenanya, kami menuntut:
Pertama, masukkan Tragedi Tanjung Priok ke dalam daftar pelanggaran HAM berat yang diakui oleh pemerintah, agar terbuka pintu keadilan bagi para ahli waris korban.
Kedua, berikan pemulihan nama baik sekaligus kompensasi yang layak sebagai kewajiban negara kepada keluarga korban, sesuai amanat konstitusi dan prinsip keadilan.
Ketiga, proses kembali dan tuntaskan kasus ini agar stigma dan beban sejarah tidak lagi diwariskan kepada generasi penerus kami.
Bapak Presiden, awal masa kepemimpinan Bapak adalah momentum penting untuk menoreh catatan sejarah yang berpihak pada kebenaran dan keadilan. Penuntasan tragedi ini akan menjadi bukti bahwa negara tidak menutup mata terhadap luka rakyatnya.
Kami menunggu langkah nyata, bukan janji.
Hormat kami,
Atas nama Keluarga Besar Korban Tragedi Tanjung Priok
Benny Biki
Juru Bicara Keluarga Korban
Beni mengatakan bahwa Keluarga korban menekankan bahwa tragedi Tanjung Priok bukan sekadar catatan sejarah, melainkan luka kemanusiaan yang belum sembuh hingga kini. Meski pemerintah sebelumnya telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat, kasus Tanjung Priok belum termasuk di dalamnya, meskipun telah direkomendasikan oleh Komnas HAM.
Surat terbuka yang dikirimkan juga menyinggung permintaan maaf yang pernah disampaikan oleh tokoh-tokoh terkait tragedi tersebut, seperti almarhum Jenderal Beny Murdani dan Presiden Soeharto. Namun, keluarga korban menilai belum ada penuntasan yang memadai, apalagi pemulihan nama baik dan kompensasi yang layak.
Melalui surat tersebut, keluarga korban menuntut agar tragedi Tanjung Priok diakui secara resmi sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah. Selain itu, mereka meminta agar diberikan pemulihan nama baik, kompensasi yang adil, serta langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi beban sejarah bagi generasi mendatang.
“Kami percaya, di awal masa kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo, momentum ini menjadi kesempatan untuk menorehkan sejarah yang berpihak pada kebenaran dan keadilan,” tutup pernyataan keluarga korban.
Mengakhiri pernyataannya, Beni menegaskan, yang kami butuhkan saat ini bukan lagi janji, melainkan tindakan nyata dari pemerintah.






