Menu

Mode Gelap
Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

KRIMINAL

Polresta Pekanbaru Ringkus Sindikat Penipu Bermodus Jimat Mustika Sulaiman

badge-check


					Polresta Pekanbaru Ringkus Sindikat Penipu Bermodus Jimat Mustika Sulaiman Perbesar

INAnews.co.id , Pekanbaru – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, meringkus komplotan penipuan modus menggunakan jimat pengobatan.

Korbannya Nia Fitrisia telah ditipu oleh kedua pelaku yang mengaku dapat menyembuhkan penyakit dengan menggunakan jimat . Hasilnya dengan menipu dengan menukar kartu ATM pelaku menguras uang Rp 119 juta.

Inisial kedua pelaku adalah Gempa Ardi Arta alias Gem, warga Jalan Pancur Mas, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Bengkulu. Kemudian, M Sahil alias Pak Ing, warga Dusun Kecamatan  Tanjung Tebat, kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Jumat (16/8/2019) mengatakan, para pelaku diamankan, setelah adanya laporan dan dilakukan pengembangan. 

”Selain kedua pelaku ada dua lagi rekannya yang masih DPO,” kata Awaluddin. 

Dua rekan yang dijadikan DPO, lanjut Awaluddin yakni sebagai orang yang menjual jimat mustika sulaiman dan mengaku warga negara Malaysia yang disapa Pop Mi dan seorang perempuan berinisial Mey juga jadi buronan Polisi. 

”Setiap beraksi Pop Mi mengaku sebagai warga negara Malaysia dan  bicara dengan logat Melayu,” ujar Awaluddin.

Dari keterangan dua pelaku yang tertangkap, saat beraksi, keempat pelaku berbagi peran. Pelaku bernama Pop Mi berperan membawa jimat Mustika Sulaiman dan akan mengantar ke Museum Riau, M Sahil dan Mey berperan sebagai pasangan suami istri yang berminat dengan jimat Mustika Sulaiman  dan Gempa Ardi Arta  bertugas sebagai sopir.

”Komplotan ini beraksi di Biggby Coffee di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan  Delima Kecamatan  Tampan, Rabu, 31 Jul 2019 sekira pukul 12.30 WIB. Ketika itu pelaku mendekati korban yang sedang berkumpul dengan teman-temannya,” sebut Awaluddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH