INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengancam akan menggelar pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia jika pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum 2026 secara sepihak.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, buruh menuntut kenaikan upah minimum antara 8,5% hingga 10,5%, bukan 6,5% seperti yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Bila pemerintah memutuskan sepihak melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menko Perekonomian, kami akan mengorganisir pemogokan secara besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, perhitungan 8,5% sudah sesuai formula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024 yang mewajibkan perhitungan berdasarkan inflasi (3,26%) ditambah pertumbuhan ekonomi (5,2%) dengan indeks tertentu minimal 1,0.
KSP-PB yang terdiri dari 72 organisasi serikat pekerja mengklaim bisa menurunkan hingga 5 juta buruh dari 38 provinsi dan lebih dari 7.000 pabrik.
“Aksi ini damai, tertib, anti-kekerasan, dan anti-anarkis. Tanggalnya akan kami umumkan segera,” tegasnya.






