INAnews.co.id, Jakarta– Selain fokus pada pemberdayaan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan tugas khusus dari Presiden untuk mencari solusi atas kebijakan pembatasan impor pakaian bekas (drifting).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan arahan Presiden yang menekankan pentingnya substitusi produk seiring dengan penindakan terhadap barang-barang bekas yang masuk.
Substitusi Produk Lokal untuk Pedagang Drifting: Kementerian UMKM ditugaskan untuk segera menindaklanjuti penggantian produk jualan bagi para pengusaha mikro di daerah drifting dengan produk-produk lokal/domestik.
“Arahnya adalah bagaimana pengusaha mikro yang selama ini menjual drifting bisa berganti menjual produk-produk lokal ciptaan anak bangsa dari produsen UMKM,” ujar Maman saat konferensi pers, Selasa.
Solusi ini bertujuan agar para pedagang tetap dapat melanjutkan usaha mereka, sekaligus mendorong produk lokal untuk mendapatkan pasar dan akses penjualan di dalam negeri.
Presiden juga mengarahkan percepatan realisasi sistem satu data terintegrasi yang diberi nama “Sapa UMKM”. Sistem ini dianggap krusial untuk memberikan pelayanan dan perlindungan (perizinan, akses pembiayaan, pemasaran) kepada sekitar 57 juta pengusaha mikro, kecil, dan menengah melalui metode digitalisasi.
Maman Abdurrahman menambahkan bahwa Presiden juga memberi petunjuk terkait kemudahan akses perizinan (sertifikasi BPOM, halal, PT, SNI, dan lain-lain) untuk meningkatkan daya saing UMKM.
Terkait program penghapusan piutang UMKM yang telah berjalan, Presiden meminta agar segera ditindaklanjuti sesuai perencanaan. Saat ini, baru sekitar 67.000 UMKM yang telah ditindaklanjuti dari kurang lebih 1 juta usaha yang berpotensi dihapus tagihkan dan dihapus bukukan berdasarkan data Bank Himbara.






