INAnews.co.id, Berau – Komando Pertahanan Adat Dayak (KPADK) Kabupaten Berau menyikapi bekas galian tambang batu bara milik PT. Berau Coal yang tidak ada perhatian dan ketegasan dari institusi Pemerintah Daerah.
“Sangat di sayangkan tidak adanya perhatian dari pihak instasi terkait, berbicara reklamasi seakan akan semua di baikan. Sementara lubang bekas tambang sudah bertahun – tahun digenangi air beracun dan tak ada satupun yang dapat hidup didalam penampungan air bekas lubang tambang tersebut, contoh kecilnya ikan saja mati,” ungkap Siswansyah , Ketua KPADK Berau saat di hubungi Redaksi pada 19 agustus 2019.
Siswansyah menambahkan bagaimana kelak bila perusahaan tersebut angkat kaki dari daerah Berau, lantas apa yang mereka tinggalkan, tak ada satupun hingga hari ini pembekalan buat masyarakat yang berada di lingkar tambang. Masyarakat lingkar tambang apalagi yang berada di bibir Sungai Kelay dan Sungai Segah mungkin air yang ada terkontaminasi dari racun tambang batu bara dan tidak sejernih sebelum adanya tambang.
“Banyak dampak yang merugikan masyarakat sekitar tambang milik Berau Coal , tapi kami sebagai penduduk asli selalu menerima kenyataan tersebut dengan maksud adanya tambang, akan menambah penghasilan daerah yang digunaka untuk pembangunan di daerah, tapi kenyataan malah sebaliknya,” jelas Siswansyah.
KPADK Kabupaten Berau meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk hentikan penambangan batu bara yang ada dan cabut ijin baik PKP2B atau IUP, IUPK.
” Ijin tambang batu bara hanya menyengsarakan rakyat Berau, dari dampak lingkungan apakah sebanding dengan besarnya rupiah yang dikeruk dari dalam perut bumi batiwakal namun hasilnya tidak untuk pembangunan Daerah, jika habis potensi batu bara hasilnya hanya tinggalkan lubang dan genangan air yang terkontaminasi racun” ujar Siswansyah
Lahan bekas konsesi tambang mesti dikembalikan ke negara
Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) ada enam perusahaan yang sudah memasuki akhir izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Ada enam perusahaan PKP2B masuk akhir masa kontrak izinnya di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel),” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang, seperti dikutip Beritagar.id pada Kamis (25/7/2019).
Mereka adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, dan PT Berau Coal. Izin operasi tambang enam perusahaan ini berturut-turut akan berakhir pada 2020 hingga 2025.
Sedangkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah membatalkan perpanjangan izin konsesi PT Tanito Harum. Izin operasi perusahaan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, ini memang berakhir pada Januari silam. Khusus di Kaltim, Jatam memastikan ada ribuan lubang menyusul penerbitan 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) dan 20 izin PKP2B
Pradharma mengatakan, Undang-Undang Minerba mengamanatkan perusahaan PKP2B mengembalikan area konsesi tambang di pengujung masa kontraknya. UU ini juga meminta negara secepatnya menetapkan area bekas tambang menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).
“Izin konsesi dipulangkan ke negara, dengan persetujuan DPR RI diubah menjadi WPN. Kebutuhan energi dalam negeri menjadi alasan legeslatif mendukung permintaan pemerintah, Selanjutnya, pemerintah bisa menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan WPN bekas peninggalan swasta. Perusahaan negara dianggap memiliki kepedulian lingkungan dibanding swasta yang berorientasi keuntungan. ” paparnya.
Senada dengan KPADK, JATAM melihat Pemprov Kaltim tidak mau ambil pusing menyusul berakhirnya izin tujuh perusahaan tambang. Alasannya Operasi perusahaan ini tidak langsung berkontribusi pada penerimaan asli daerah (PAD).
Diketahui perizinan PKP2B PT. Berau Coal dengan luas keseluruhan konsesi seluah 11.480 Ha, dengan lokasi penambangan meliputi Site Sambaratta, Site Lati dan Binungan mengahasilkan produksi batubara pada tahun 2014 sebesar 24.58 Juta Metrik Ton.






