INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD memprediksi dua skenario persidangan Roy Suryo yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi. Menurutnya, logika hukum yang benar: buktikan dulu ijazah asli atau palsu, baru proses pencemaran nama baik.
“Ini terbalik. Harusnya gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru pencemaran nama baik kalau terbukti palsu,” tegas Mahfud di podcast Terus Terang (10/11/2025).
Mantan Ketua MK itu menyebut dua kemungkinan: Pertama, Roy Suryo akan meminta hakim membuktikan keaslian ijazah. “Roy akan bilang: buktikan dong dulu bahwa itu asli. Saya tuduh palsu, mana aslinya?”
Kedua, pengadilan bisa menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian belum ada, lalu menyuruh proses di pengadilan lain terlebih dahulu.
“Yang membuktikan ijazah palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengusahi. Polisi hanya menghimpun alat bukti,” tegasnya. Mahfud juga membantah hoax yang menyebut dirinya menyatakan ijazah Jokowi asli setelah dilantik dalam tim reformasi.






