INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum dan akademisi, Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik tajam mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melanjutkan penyelidikan atas dugaan korupsi di proyek tersebut, meskipun kewajiban pembayaran kepada Tiongkok harus tetap dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia.
Melalui akun X pribadinya pada Sabtu (15/11/2025), Mahfud menegaskan bahwa secara hukum, Pemerintah wajib membayar biaya proyek Whoosh sesuai skema apa pun yang telah disepakati, sebab kontrak sah berlaku sebagai undang-undang.
“Pemerintah, dgn skema apa pun, memang hrs membayar biaya proyek Whoosh dgn Cina. Sebab kontrak yang dibuat scr sah berlaku sbg UU,” tulis Mahfud.
Namun, Mahfud memberikan catatan penting dan kritis: pemenuhan kewajiban membayar bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang menyertainya. Ia secara eksplisit menyambut baik kabar bahwa KPK tetap bergerak melakukan penyelidikan.
“TETAPI dugaan korupsinya hrs tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bkn berarti menghapus korupsinya. Bagus jg, KPK ternyata tetap bergerak,” lanjutnya.
Tak berhenti pada proyek Whoosh, Mahfud MD juga menyampaikan desakan keras kepada Menteri Keuangan Purbaya. Mengingat urusan Whoosh telah diambil alih oleh Presiden dan proses dugaan korupsi ditangani KPK, Mahfud mengalihkan fokus Menkeu Purbaya ke masalah internal kementerian.
Mahfud meminta agar Menteri Keuangan Purbaya melanjutkan upaya pembersihan total di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dari praktik korupsi.
“Utk Pak Menkeu Purbaya. Krn urusan Whoosh sdh diambil alih oleh Presiden dan dugaan korupsinya tetap harus dilanjutkan oleh KPK, maka, sbg. Menkeu dia hrs lanjutkan membersihkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari korupsi dan semua tikus yg bersembunyi di sana,” tutup Mahfud, menggunakan analogi “tikus” untuk menggambarkan para pelaku korupsi di instansi tersebut.






