INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan repositioning, bukan sekadar positioning, untuk mengembalikan marwah lembaga antirasuah itu.
Usulan ini disampaikannya saat diundang berbicara dalam rapat pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Mahfud menegaskan bahwa KPK perlu kembali pada ide awal pembentukannya.
“Saya bilang, saya ubah sedikit, bukan positioning. Repositioning aja. Karena dulu itu sudah bagus, kan? Itu Pak Dir (pimpinan KPK era awal) dulu bagus, yang sekarang nih kocar-kacir,” ujar Mahfud dalam wawancara di YouTube ‘Mahfud MD Official’, Sabtu (15/11/2025).
Mahfud mengingatkan bahwa UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dibentuk karena institusi penegak hukum saat itu dinilai tidak efektif, tidak optimal, dan tidak efisien. Menurutnya, KPK harus kembali pada substansi undang-undang tersebut.
Ia menambahkan bahwa meski perubahan undang-undang yang melemahkan KPK adalah persoalan politik yang harus diperjuangkan di luar, KPK tetap bisa bergerak dengan memperkuat integritas dan independensi secara substansial.
“Penegakan integritas secara internal, integritas dan independensi secara substansial, bukan struktural. Anda bisa lakukan,” pesan Mahfud kepada jajaran KPK.






