INAnews.co.id, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) laporkan dugaan korupsi mantan Bupati Deli Serdang ke kantor Kejaksaan Agung RepublikIndonesia (Kejagung RI). Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“KAKI melaporkan bahwa diduga kuat mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan baik langsung maupun tidak langsung terlibat dan erat kaitannya dengan kasus korupsi pengalihan aset PTPN I yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara,” kata Ketua umum KAKI, Arifin Nur Cahyono di depan kantor Kejagung RI , Jakarta Selatan Kamis, 20 November 2025.
Menurut KAKI, mantan Bupati Deli Serdang, Arifin Ashari Tambunan diduga terlibat dalam dugaan korupsi Pengelolaan, Pengalihan dan Penjualan aset milik PTPN I Regional 1.
“Sebelumnya PTPN ll oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8077 Hektar di 3 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, lanjut Nur Cahyono.
Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan beberapa tersangka, antara lain dua orang dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dan juga satu orang dari PT NDP.
“Kami yakin sebagai Bupati yang menjabat waktu itu, Ashari Tambunan diduga kuat mengetahui dan bahkan diduga terlibat dalam kasus ini,” tegas Arifin.
Adapun AT sudah diperiksa juga sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan kini menjadi anggota DPR RI.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI agar segera menangkap dan memeriksa Ashari Tambunan serta memberi hukuman yang setimpal sesuai dengan semangat anti Korupsi dan semangat pemberantasan tindak pidana Korupsi,” pungkas Arifin.
Ashari Tambunan mundur dari jabatan Bupati Deli Serdang karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa dan duduk di Komisi VIII DPR RI.






