Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KEUANGAN

Bambang Widyatmoko Direktur Bisnis Bank Banten Mengundurkan Diri

badge-check


					Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 yang digelar pada Jumat 23 Februari 2023, di Aston Serang Hotel & Convention ( foto : INAnews) Perbesar

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 yang digelar pada Jumat 23 Februari 2023, di Aston Serang Hotel & Convention ( foto : INAnews)

INAnews.co.id, Jakarta – Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) mengumumkan, pengunduran diri Bambang Widyatmoko selaku Direktur Bisnis Perseroan.

Direktur Utama BEKS Muhammad Busthami dalam pengumuman, Kamis 20 November 2025, menjelaskan Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bambang Widyatmoko selaku Direktur Bisnis Perseroan pada 19 November 2025.

“Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 8 ayat 3 POJK 33120L4, permohonan pengunduran diri Bambang Widyatmoko selaku Direktur Bisnis Perseroan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Muhammad Busthami menegaskan bahwa pengunduran diri Bambang Widyatmoko ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.

Hingga kuartal III 2025, BEKS membukukan laba bersih sebesar Rp10,7 miliar, tumbuh 43,34% jika dibandingkan Rp7,47 miliar pada kuartal III 2024.

Pertumbuhan laba ini didukung oleh pendapatan bunga bersih Perseroan yang meningkat 14,69% menjadi Rp147,37 miliar pada kuartal III 2025.

Manajemen menyebut bahwa permohonan pengunduran diri Bambang Widyatmoko dari jabatannya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI