INAnews.co.id, Jakarta– Sejumlah mahasiswa menggugat Pasal 239 Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut agar rakyat diberi hak untuk terlibat dalam mekanisme pemberhentian anggota dewan. Gugatan ini muncul sebagai bentuk kekecewaan terhadap mekanisme pemberhentian yang selama ini hanya menjadi hak eksklusif partai politik dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pengamat politik Adi Prayitno menyebut judicial review ini sebagai “isu politik yang sangat menarik” dan merupakan ekspresi kemarahan publik terhadap kinerja DPR yang mengecewakan.
Kemarahan Publik Pasca Kasus Lima Anggota Dewan
Gugatan mahasiswa ini tak terlepas dari kasus lima anggota DPR RI yang sempat dibekukan namun akhirnya kembali aktif setelah disidang MKD. Kelima anggota tersebut—Ahmad Sahroni, Adis Kadir, Uya Kuya, Eko, dan Nafa Urbach—mendapat sanksi bervariasi mulai dari skorsing 2 bulan hingga 6 bulan, namun tetap dapat kembali menjabat.
“Ada dua anggota dewan yang sekalipun diprotes di bulan Agustus, otomatis kembali menjadi anggota dewan. Kemarahan seperti ini muncul karena proses pemberhentian anggota dewan yang mungkin hanya hak eksklusif MKD dan hasilnya tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” ungkap Prayitno dalam kanal YouTube-nya yang diunggah Ahad (23/11).
DPR Selalu Dapat Rapor Merah
Menurut Prayitno, berdasarkan berbagai survei, DPR merupakan salah satu institusi politik yang paling banyak mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor: Kebijakan Mengabaikan Aspirasi Rakyat.
DPR kerap mengesahkan undang-undang meski mendapat penolakan masif dari berbagai kalangan. Contohnya revisi UU KPK yang ditolak civil society, pegiat demokrasi, dan mahasiswa karena dikhawatirkan melemahkan KPK.
UU Cipta Kerja juga menjadi contoh lain. Meski menuai penolakan dan resistensi dari berbagai pihak, undang-undang tersebut tetap disahkan. Bahkan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU tersebut cacat, namun hingga kini masih digunakan sebagai instrumen regulasi.
Target Legislasi Jauh dari Harapan
Fungsi legislasi DPR dinilai tidak optimal. “Misalnya dalam tahun ini undang-undang yang mesti dibuat dan disahkan ada 50, tapi yang disahkan mungkin cuman ada dua, tiga, empat undang-undang,” kata Prayitno.
Tuntutan: Libatkan Rakyat dalam Setiap Keputusan Politik
Prayitno menekankan pentingnya melibatkan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan politik. “Anggota dewan yang terhormat dalam membuat keputusan politik apa pun, ayo dong melibatkan rakyat. Tanya dong ke rakyatnya, tanya di daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Ia mencontohkan pengesahan UU KUHAP yang juga menuai kontroversi. “Tanya dulu ke rakyatnya. Gimana terkait dengan KUHAP? Apakah KUHAP itu layak untuk diterima atau ditolak?”
Menurut Prayitno, selama ini anggota dewan mengklaim mewakili rakyat, namun dalam praktiknya jarang bertanya kepada konstituen yang memilih mereka. “Setiap keputusan politik apa pun yang diambil oleh DPR, mestinya yang didengarkan pertama kali itu adalah suara rakyat, bukan suara partai, bukan suara elit, apalagi suara oligarki,” ujarnya.
MK: Satu-satunya Jalan Mencari Keadilan
Prayitno menilai gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya cara agar suara rakyat dan mahasiswa didengarkan. “Dengan cara menggugat ini, Mahkamah Konstitusi akan melihat bagaimana aturan-aturan yang selama ini menyulitkan rakyat untuk terlibat memberhentikan anggota dewannya,” jelasnya.
Ia berharap gugatan ini dapat mengubah mekanisme pemberhentian anggota dewan agar lebih demokratis dan melibatkan partisipasi rakyat secara langsung.
“Keren kan kalau ada rakyat mengusulkan anggota dewannya untuk diberhentikan supaya dewannya itu betul-betul bekerja. Kalau tidak begini ceritanya, dewan ini akan jauh panggang dari api kerjaannya,” pungkasnya.






