INAnews.co.id, Jakarta– Kontroversi proses pembahasan KUHAP mencuat setelah terungkap nama Delpedro Marhaen dari Lokataru dicantumkan sebagai peserta RDPU, padahal pada waktu bersamaan ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta menyebut pencatutan nama ini sebagai bukti bahwa partisipasi publik hanya formalitas.
“Ketua Komisi 3 bilang laporan kami mengada-ngada karena mereka sudah buka ruang partisipasi. Tidak lama kemudian keluar postingan mencatut nama Delpedro Marhaen,” ungkapnya dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Koalisi telah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak 17 November, namun hingga kini belum ada respon formal.
Yang ada justru pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi 3 yang menyatakan laporan koalisi mengada-ngada.
Kemudian beberapa anggota Komisi 3 meminta maaf melalui Instagram karena mencatut beberapa nama dalam konteks RDPU.
“Ini pengakuan yang harusnya diproses lebih lanjut sebagai pelanggaran serius dan membuktikan ada problem dalam integritas proses legislasi,” tegas Fadhil.






