Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Mafia Tanah di Eksekusi Lahan X Corner 52, Diduga Oknum PN Ada Keterlibatan

badge-check


					Mafia Tanah di Eksekusi Lahan X Corner 52, Diduga Oknum PN Ada Keterlibatan Perbesar

INAnews.co.id Manado– Eksekusi lahan X Corner 52 kembali membuka borok mafia tanah di Sulawesi Utara.

Lahan yang seharusnya dilindungi hukum, justru diduga dirampas melalui proses penuh kejanggalan.

“Proses eksekusi di X Corner 52 menimbulkan kecurigaan keras! Tahapan dianggap tidak transparan, tidak terbuka, dan seolah dijalankan dengan kecepatan tidak wajar. Ini pola klasik mafia tanah,” kata sumber kepada Redaksi pada Selasa 25 November 2025.

Selanjutnya juga ada dugaan kuat oknum Pengadilan Negeri memberikan ruang bagi mafia tanah. Pasalnya,  keputusan terkesan janggal dan menguntungkan pihak tertentu.

Informasi lapangan menyebut adanya oknum dari instansi tertentu yang diduga menjadi pengawal pelaksanaan eksekusi.

“Jika benar, ini penyimpangan berat dan penyalahgunaan kekuatan negara untuk kepentingan mafia tanah,” katanya.

Kejadian di X Corner 52 adalah tamparan keras bagi keadilan. Rakyat yang menjaga lahan bertahun-tahun diintimidasi, sementara diduga mafia tanah melenggang tanpa takut.

Masyarakat meminta, Kapolda Sulut segera turun langsung. Institusi hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Yudisial juga melakukan pemeriksaan kepada oknum Pengadilan Negeri yang diduga terlibat.

“X Corner 52 Adalah Simbol Perlawanan. Kasus ini bukan hanya soal tanah, tapi simbol bahwa mafia tanah sedang menguji negara. Jika negara diam, mafia menang. Jika hukum takut, rakyat bangkit! Jika oknum terus bermain, skandal ini akan meledak lebih besar,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM