Menu

Mode Gelap
Tips Jaga Kesehatan di Musim Hujan di Kota Semarang Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Tips Sehat di Tengah Ancaman Banjir Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

HUKUM

Mafia Tanah di Eksekusi Lahan X Corner 52, Diduga Oknum PN Ada Keterlibatan

badge-check


					Mafia Tanah di Eksekusi Lahan X Corner 52, Diduga Oknum PN Ada Keterlibatan Perbesar

INAnews.co.id Manado– Eksekusi lahan X Corner 52 kembali membuka borok mafia tanah di Sulawesi Utara.

Lahan yang seharusnya dilindungi hukum, justru diduga dirampas melalui proses penuh kejanggalan.

“Proses eksekusi di X Corner 52 menimbulkan kecurigaan keras! Tahapan dianggap tidak transparan, tidak terbuka, dan seolah dijalankan dengan kecepatan tidak wajar. Ini pola klasik mafia tanah,” kata sumber kepada Redaksi pada Selasa 25 November 2025.

Selanjutnya juga ada dugaan kuat oknum Pengadilan Negeri memberikan ruang bagi mafia tanah. Pasalnya,  keputusan terkesan janggal dan menguntungkan pihak tertentu.

Informasi lapangan menyebut adanya oknum dari instansi tertentu yang diduga menjadi pengawal pelaksanaan eksekusi.

“Jika benar, ini penyimpangan berat dan penyalahgunaan kekuatan negara untuk kepentingan mafia tanah,” katanya.

Kejadian di X Corner 52 adalah tamparan keras bagi keadilan. Rakyat yang menjaga lahan bertahun-tahun diintimidasi, sementara diduga mafia tanah melenggang tanpa takut.

Masyarakat meminta, Kapolda Sulut segera turun langsung. Institusi hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Yudisial juga melakukan pemeriksaan kepada oknum Pengadilan Negeri yang diduga terlibat.

“X Corner 52 Adalah Simbol Perlawanan. Kasus ini bukan hanya soal tanah, tapi simbol bahwa mafia tanah sedang menguji negara. Jika negara diam, mafia menang. Jika hukum takut, rakyat bangkit! Jika oknum terus bermain, skandal ini akan meledak lebih besar,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Putusan Kasus Pagar Laut Dinilai Tebang Pilih, PIK 2 tak Tersentuh

23 Januari 2026 - 15:07 WIB

Uchok Sky Khadafi Diteror Pakai Bangkai Ayam: Begini Tulisannya

22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan

21 Januari 2026 - 20:47 WIB

Populer HUKUM