Menu

Mode Gelap
Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol Setahun Mengabdi, Heritage Medical Bekasi Prioritaskan Kesembuhan Pasien Raker Bacadnas dan Forum Kader Bela Negara Bahas Evaluasi Triwulan I Tahun 2026

HUKUM

Mafia Tanah di Eksekusi Lahan X Corner 52, Diduga Oknum PN Ada Keterlibatan

badge-check


					Mafia Tanah di Eksekusi Lahan X Corner 52, Diduga Oknum PN Ada Keterlibatan Perbesar

INAnews.co.id Manado– Eksekusi lahan X Corner 52 kembali membuka borok mafia tanah di Sulawesi Utara.

Lahan yang seharusnya dilindungi hukum, justru diduga dirampas melalui proses penuh kejanggalan.

“Proses eksekusi di X Corner 52 menimbulkan kecurigaan keras! Tahapan dianggap tidak transparan, tidak terbuka, dan seolah dijalankan dengan kecepatan tidak wajar. Ini pola klasik mafia tanah,” kata sumber kepada Redaksi pada Selasa 25 November 2025.

Selanjutnya juga ada dugaan kuat oknum Pengadilan Negeri memberikan ruang bagi mafia tanah. Pasalnya,  keputusan terkesan janggal dan menguntungkan pihak tertentu.

Informasi lapangan menyebut adanya oknum dari instansi tertentu yang diduga menjadi pengawal pelaksanaan eksekusi.

“Jika benar, ini penyimpangan berat dan penyalahgunaan kekuatan negara untuk kepentingan mafia tanah,” katanya.

Kejadian di X Corner 52 adalah tamparan keras bagi keadilan. Rakyat yang menjaga lahan bertahun-tahun diintimidasi, sementara diduga mafia tanah melenggang tanpa takut.

Masyarakat meminta, Kapolda Sulut segera turun langsung. Institusi hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Yudisial juga melakukan pemeriksaan kepada oknum Pengadilan Negeri yang diduga terlibat.

“X Corner 52 Adalah Simbol Perlawanan. Kasus ini bukan hanya soal tanah, tapi simbol bahwa mafia tanah sedang menguji negara. Jika negara diam, mafia menang. Jika hukum takut, rakyat bangkit! Jika oknum terus bermain, skandal ini akan meledak lebih besar,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM