Menu

Mode Gelap
Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

POLITIK

KUHAP Baru Ancam Pidana Penyidik yang Langgar HAM Tersangka

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– KUHAP baru memuat pasal sanksi bagi penyidik dan penuntut umum yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya, dengan ancaman sanksi administratif, etik, atau bahkan pidana—ketentuan yang tidak ada dalam KUHAP lama.

Dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored, Ahad (30/11/2025), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal ini merupakan masukan dari LSM dan merupakan langkah maju untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi kalau penyidik melakukan kesalahan dalam tugasnya, dia bisa kena sanksi administrasi, etik, atau bahkan pidana. Ini di KUHAP lama enggak ada,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa hak tersangka untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan merendahkan harkat martabat manusia telah diatur dengan redaksi yang 90 persen sama dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi

12 Januari 2026 - 21:42 WIB

Populer POLITIK