INAnews.co.id, Jakarta– KUHAP baru memuat pasal sanksi bagi penyidik dan penuntut umum yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya, dengan ancaman sanksi administratif, etik, atau bahkan pidana—ketentuan yang tidak ada dalam KUHAP lama.
Dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored, Ahad (30/11/2025), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal ini merupakan masukan dari LSM dan merupakan langkah maju untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi kalau penyidik melakukan kesalahan dalam tugasnya, dia bisa kena sanksi administrasi, etik, atau bahkan pidana. Ini di KUHAP lama enggak ada,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan bahwa hak tersangka untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan merendahkan harkat martabat manusia telah diatur dengan redaksi yang 90 persen sama dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal HAM.






