Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

INDAG

Harga Emas Antam Kamis Turun

badge-check


					Foto: dok. Antam Perbesar

Foto: dok. Antam

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas Antam hari ini, Kamis (4/12/2025), mengalami penurunan menjadi Rp2.406.000 per gram, turun Rp6.000 dari level sebelumnya Rp2.412.000 per gram berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia. Penurunan ini juga memengaruhi harga buyback yang kini berada di Rp2.267.000 per gram.

Berikut daftar harga emas Antam untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.253.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.406.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.752.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.103.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.805.000.

‎‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.555.000.

‎‎- Harga emas 25 gram: Rp58.762.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp117.445.000.

‎‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp234.812.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp586.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.173.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.346.600.000.

Transaksi pembelian emas Antam dikenakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, sementara buyback atas transaksi di atas Rp10 juta dikenai 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP). Harga ini diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB di situs resmi Logam Mulia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM