Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim”

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD menilai pernyataan Rektor UGM Ova Emilia pada butir ketujuh terkait ijazah Jokowi merupakan “pesan kepada hakim” untuk membuktikan secara fair di pengadilan, bukan menjadikan UGM sebagai pihak yang terus diperdebatkan.

Butir ketujuh menyatakan: “Jokowi telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan. Sejak itu segala hal yang terkait dengan ijazah tersebut, termasuk keputusan untuk menunjukkan kepada publik atau tidak, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan.”

“Menurut saya ini tepat sekali. Dia mengatakan kami UGM sudah mengeluarkan ijazah untuk Jokowi. Adapun ijazah itu digunakan oleh Jokowi untuk apa atau digunakan oleh orang lain yang mengaku Jokowi, itu bukan tanggung jawab UGM,” ungkap Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (2/12/2024).

Ia menegaskan pengadilan harus membuktikan secara fair apakah ijazah yang dipakai Jokowi—yang dituding palsu—sesuai dengan yang dikeluarkan UGM. “Tidak bisa dong orang dituduh memfitnah kalau itu tidak dibuktikan lebih dulu,” katanya.

Mahfud menambahkan dalam hukum, siapa yang mendalilkan harus membuktikan, dan siapa yang dituduh juga harus membuktikan sebaliknya. “Kalau Anda bisa membuktikan sebaliknya ini aslinya, berarti Anda aman. Ini hukum, tidak ada urusan dengan pemihakan kepada siapa,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK