INAnews.co.id, Jakarta– Temuan mengejutkan terungkap dari laporan ICW tentang tren vonis korupsi 2024. Meskipun pelaku dari kalangan swasta mendominasi dengan 603 terdakwa, kejaksaan hanya menjerat 6 korporasi sepanjang tahun lalu.
Peneliti ICW Hermansyah Uzulia Syifa menilai ini menjadi catatan penting karena korupsi yang sering terjadi adalah di sektor pengadaan barang dan jasa yang melibatkan korporasi.
“Dari ratusan pihak swasta yang dikenakan pidana korupsi, hanya 6 korporasi yang dijerat. Ini menunjukkan penanganan belum optimal,” kata Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).
ICW menemukan pekerjaan terdakwa didominasi swasta (603 orang), disusul pegawai pemerintah daerah (462 orang), dan kepala desa (204 orang). Sementara pemegang jabatan strategis hanya 110 orang.
Data ini menunjukkan penegak hukum masih fokus pada pelaku lapangan, bukan aktor utama. KPK pun mencatat hal serupa, dari 99 terdakwa yang ditangani, hanya 26 yang berstatus high profile seperti legislatif, kepala daerah, atau pejabat BUMN.
“Paradigma keliru ini menggeser prioritas dari menindak kakap korupsi menjadi hanya menangkap pelaku lapangan,” tambah Wana Alamsyah dari ICW.






