INAnews.co.id, Jakarta– Mahkamah Agung (MA) dinilai gagal dalam keterbukaan informasi publik terkait putusan korupsi. ICW mencatat MA hanya mengunggah 50,96 persen putusan ke direktori putusan, padahal di tahun yang sama MA menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat.
“Ini menjadi paradoks. Di satu sisi MA dapat anugerah keterbukaan informasi dengan kualifikasi informatif, tapi di sisi lain hampir separuh putusan korupsi tidak bisa diakses publik,” tegas Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).
ICW berhasil menghimpun 1.768 putusan korupsi tahun 2024, terdiri dari 1.168 putusan tingkat pertama, 358 banding, 193 kasasi, dan 49 peninjauan kembali. Namun masih banyak putusan yang tidak dapat diakses.
Keterbukaan informasi ini penting untuk pengawasan publik terhadap kinerja hakim dan penegak hukum dalam menangani korupsi.
ICW merekomendasikan MA meningkatkan keterbukaan melalui pengembangan direktori putusan agar publik dapat memantau secara konsisten putusan tindak pidana korupsi serta memperkuat fungsi badan pengawas untuk memastikan integritas hakim.






