Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

NASIONAL

Pulau Sumatra Dikuasai Korporasi, Bukan Rakyat

badge-check


					Foto; dok. ist Perbesar

Foto; dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Sebuah fakta mengejutkan terungkap: satu Pulau Sumatra justru dikuasai oleh korporasi, bukan jutaan warga yang sejak lahir tinggal di sana. Pernyataan tegas ini disampaikan Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, dalam diskusi bertajuk bencana ekologis Sumatra dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored yang ditayangkan Senin (8/12/2024).

Analisis overlay peta yang disajikan Jatam menunjukkan sebaran konsesi tambang, perkebunan sawit, dan industri kehutanan yang menguasai sebagian besar wilayah Sumatra. Lebih parah lagi, perizinan antar kementerian tumpang tindih, menunjukkan ketiadaan koordinasi di level kebijakan.

“Di level kebijakannya antar kementerian ini bahkan tidak saling koordinasi. Tiba-tiba satu titik dijejali dengan tambang, tapi di saat yang sama juga dijejali oleh industri yang lain,” ungkap Melky.

Puspa Dewi dari Walhi memperkuat data ini dengan menyebut bahwa 90 persen wilayah kelola di Indonesia dikuasai korporasi, menyisakan hanya 10 persen untuk rakyat.

Daftar perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatra Utara misalnya, mencakup nama-nama besar seperti: WKP Sipoholon Ria (34.000 hektar), WKP Gunung Sibuali-Buali (447.000 hektar), Sorikmas Mining, Agen Code Resources (terhubung Astra International), hingga Toba Pulp Lestari, PLTA Batang Toru dari PT North Sumatera Hydro Energy, dan puluhan perusahaan lainnya.

Yang mengkhawatirkan, banyak dari perusahaan ini beroperasi di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, dengan memanfaatkan skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Mestinya kan hutan dilindungi, dilestarikan. Tapi negara sengaja melepas kawasan hutan yang sebetulnya sebagai fungsi lindung, kemudian dialih manfaatkan dengan skema PPKH untuk korporasi termasuk di sektor pertambangan,” jelas Melky.

Laporan bersama Jatam dan Walhi bertajuk “Indonesia Bukan Tanah Air Rakyat, Tapi Tanah Air Korporasi” yang dirilis tahun lalu semakin memperkuat temuan ketimpangan penguasaan lahan yang ekstrem ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL