Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai periode “katastrofe” atau bencana besar bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Harapan penyelesaian pelanggaran HAM berat justru semakin sirna.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya memaparkan, dalam catatan Hari HAM 2025 yang diluncurkan Selasa (9/12), pemerintahan Prabowo-Gibran mencatat kemunduran signifikan dalam lima area utama: penyelesaian pelanggaran HAM berat, kekerasan oleh aktor negara dan non-negara, reformasi sektor keamanan, peradilan tidak adil, dan penerapan hukuman mati.

“Satu tahun terakhir, bencana cukup masif terjadi dalam ruang penegakan, penghormatan, dan perlindungan HAM. Negara terus absen dan lalai menjalankan kewajibannya,” ujar Dimas di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

KontraS mencatat tiga alasan utama sirna harapan penyelesaian kasus HAM berat. Pertama, Prabowo sebagai figur masih belum tuntas mempertanggungjawabkan kasus penculikan aktivis 1997-1998. Kedua, hambatan politis berupa pemberian gelar kehormatan kepada diduga pelaku HAM seperti Wiranto, Agung Gumelar, dan AM Hendropriyono. Ketiga, lemahnya infrastruktur pengadilan HAM.

“Berbeda dengan Jokowi yang menyebut komitmen penyelesaian HAM dalam Nawacita—meski tak pernah terealisasi—Prabowo sama sekali tidak mencantumkan komitmen ini dalam Asta Cita,” tegas Dimas.

Dalam satu tahun terakhir, pemerintah justru melakukan manuver yang menghambat penyelesaian HAM: peresmian Memorial Living Park tanpa partisipasi korban, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, kenaikan pangkat untuk diduga pelaku HAM, dan proyek penulisan ulang sejarah yang menyangkal tragedi 1998.

Kasus pembunuhan Munir yang telah diselidiki KomnasHAM sejak 2022 hingga kini belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Begitu pula kasus Paniai Papua 2014 yang kasasinya terhambat tiga kali dalam proses fit and proper hakim ad hoc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK