INAnews.co.id, Jakarta– Jika era Jokowi disebut “Negara Kepolisian Republik Indonesia”, era Prabowo dijuluki “Negara Kodam Republik Indonesia”. Pemerintah merencanakan penambahan 33 kodam baru hingga 2029 dan telah meresmikan hampir 100 batalyon baru, termasuk batalyon pertanian, peternakan, dan perkebunan.
KontraS menilai reformasi TNI mengalami kemunduran signifikan (regresif) pasca pengesahan UU TNI yang dipaksakan tanpa partisipasi publik bermakna.
“UU TNI memberikan kewenangan baru kepada militer dalam operasi siber dan perlindungan WNI di luar negeri. Awalnya TNI juga mau diberi wewenang narkotika, untung digugurkan,” jelas Dimas dari KontraS, Selasa.
Keterlibatan TNI dalam pertahanan siber dinilai berbahaya bagi kebebasan berekspresi digital, apalagi akan ada RUU Keamanan Ketahanan Siber yang memberi cek kosong kepada TNI sebagai penyidik utama.
Perluasan juga terjadi pada empat jabatan sipil baru yang bisa diduduki militer aktif dan pelibatan TNI dalam proyek pembangunan: MOU dengan Kementerian Kehutanan (Perpres 5/2025), Satgas penegakan kawasan hutan, hingga menjaga kilang minyak.
“Proyeksi kami, ini akan memicu gesekan antara militer dengan masyarakat dan aparat keamanan,” kata Dimas.
Di Papua, operasi Habema (Harus Berhasil Maksimal) yang diklaim menggunakan pendekatan soft power faktanya masih penuh kekerasan. KontraS mendokumentasi 53 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil dengan 77 korban luka dan tewas. Dalam setahun, 5.406 pasukan TNI-Polri diterjunkan ke Papua.
Proyek food estate di Merauke dan Papua Selatan-Tengah melibatkan pembukaan lahan besar-besaran yang berpotensi konflik dengan masyarakat adat.






