INAnews.co.id, Jakarta– Ironi negara yang bercita-cita mencetak generasi emas justru membungkam dan mengkriminalisasi aktivis muda. Menjelang Hari HAM, puluhan aktivis masih ditahan, termasuk Del Pedro Marhain, Khariq Ansha Rasyid, dan Laras Faizati.
KontraS menyoroti kriminalisasi masif terhadap pembela HAM dalam berbagai kluster. Aktivis lingkungan menjadi target utama: 11 pejuang lingkungan Mahasa Ngaji didakwa, petani Ien diculik, serta Daerah dan Munif ditangkap terkait demo Pati.
Aktivis organisasi non-pemerintah juga mengalami teror. Kantor Imparsial diserang, dokumen dicuri, dan kaca mobil direkturnya dirusak. Media massa tidak luput: Tempo mendapat teror kepala babi dan bangkai tikus karena konsisten mengkritik pemerintah, sedangkan Detik.com juga mengalami intimidasi.
“Ratusan aktivis lain masih anonim, pendataan terus dilakukan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi. Kami belum bisa memberi tribut karena datanya belum lengkap,” ungkap Dimas (KontraS), Selasa.
Dalam konteks kebebasan beragama, KontraS mencatat 43 kasus pelanggaran dengan beragam bentuk: pelarangan ibadah, intimidasi, persekusi minoritas, pengerusakan properti, diskriminasi, penangkapan sewenang-wenang, hingga penyegelan rumah ibadah.
Soal hukuman mati, meski KUHP baru (berlaku 22 Januari 2026) mengubah pidana mati menjadi alternatif dengan masa tunggu 10 tahun, hakim tingkat pertama masih banyak menjatuhkan vonis mati. Saat ini 596 terpidana mati berada di 63 lapas seluruh Indonesia.
“Implementasi aturan peralihan tidak seragam antara aparat penegak hukum dengan KUHP baru,” pungkas Dimas.






