Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Seribuan Aktivis Ditangkap Dikritisi Pakar Hukum: Apa Iya Semua Provokator?

badge-check


					Foto: massa aksi dari Mahasiswa di depan Polda Metro Jaya/tangkapan layar (dok. akun X @barengwarga) Perbesar

Foto: massa aksi dari Mahasiswa di depan Polda Metro Jaya/tangkapan layar (dok. akun X @barengwarga)

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mempertanyakan dasar hukum penangkapan 1.037 aktivis pasca demo Agustus 2024. Ia menilai tindakan itu mencederai kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan meminta Polri menyisir ulang kasus untuk memisahkan mana yang benar-benar melanggar hukum dan mana yang hanya menggunakan hak konstitusional.

Dalam podcast Terus Terang, Selasa (23/12/2025), Mahfud menyoroti inkonsistensi penangkapan aktivis, termasuk pelarangan diskusi buku “Reset Indonesia” di Madiun meski telah berlangsung lebih dari 40 kali di tempat lain.

“Apa iya mereka semua memprovokasi? Jangan-jangan mereka ini terprovokasi oleh peristiwa, sehingga semuanya me-retweet kemudian mem-forward ke grup-grup. Masa sampai 1.037 orang ditangkap?” tanya Mahfud retoris.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 32 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Orang boleh berekspresi, orang boleh menulis. Kalau melanggar hukum, bawa saja ke pengadilan. Kalau isinya fitnah, bawa saja ke pengadilan. Ini belum ada penilaian, sudah dilarang,” kritiknya.

Mahfud mengaku tidak setuju Komisi Reformasi Jabatan mencampuri kasus per kasus, namun akhirnya memberikan rekomendasi kepada Kapolri untuk menyisir ulang 1.037 kasus tersebut dengan tiga kategori: yang buktinya lengkap segera dilimpahkan ke pengadilan, yang setengah-setengah ditangguhkan, dan yang tidak ada bukti dilepaskan.

“Ekspresi atau pernyataan dari Mas Dandhy Laksono (penulis buku Reset Indonesia) menggugah kita semua. Aneh, kok lama-lama tidak selesai-selesai, seperti mau membuat takut,” ujarnya.

Mahfud menegaskan mendukung penangkapan jika memang terbukti melanggar hukum.

“Kalau memang salah, bawa saja, gelandang ke pengadilan. Negara tidak boleh diganggu oleh orang-orang demo tidak karuan. Tapi masa iya orang sampai sebanyak itu semuanya provokator, semuanya melanggar hukum?” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM