Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

ASPIRASI Nilai UMP 2026 tak Jawab Kebutuhan Riil

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta Meski mengapresiasi proses penetapannya, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 secara nominal belum menjawab pemenuhan kebutuhan hidup nyata pekerja. Organisasi ini menegaskan, tanpa pengendalian harga yang serius, kenaikan upah hanya akan habis menutup biaya hidup yang melambung.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyatakan kenaikan upah masih jauh tertinggal dibandingkan laju kenaikan harga pangan, bahan pokok, layanan kesehatan, transportasi, dan biaya pendidikan.

“Kami harus sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh. Pengendalian harga-harga kebutuhan dasar masih sangat lemah,” tegas Mirah dalam siaran pers, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan semata pada besaran upah, melainkan pada ketidakmampuan pemerintah mengendalikan biaya hidup. Ia memperingatkan bahwa tanpa kebijakan pengendalian harga yang konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya menjadi angka di atas kertas tanpa meningkatkan kesejahteraan atau daya beli pekerja.

ASPIRASI menekankan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Organisasi ini mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera merumuskan kebijakan pendukung konkret, mencakup stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan terjangkau, serta penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.

Di akhir pernyataannya, Mirah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna. Tujuannya agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM