Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

MA Raih WTP 13 Kali, Produktivitas Putus Perkara 99 Persen

badge-check


					Foto: Prof Sunarto/tangkapan layar Perbesar

Foto: Prof Sunarto/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyampaikan capaian gemilang lembaga peradilan dalam Acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun MA RI 2025 yang mengusung tema “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat” di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Dalam sambutannya, Prof Sunarto menegaskan tahun 2025 menjadi tahun istimewa sebagai penutup fase lima tahunan ketiga Grand Design Reformasi Peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2025. MA sukses melakukan lompatan besar melalui transformasi digital layanan peradilan yang merombak total wajah peradilan Indonesia dari sistem konvensional menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi.

Deretan Penghargaan Bergengsi

Sepanjang 2025, MA meraih sejumlah penghargaan prestisius. Yang paling menonjol adalah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak Oktober lalu. Capaian ini membuktikan komitmen MA dalam mengutamakan akuntabilitas dan prinsip pengelolaan anggaran negara yang baik.

MA juga menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan semester 1 tahun 2025 sebesar 96,44 persen – angka tertinggi di antara seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Tindak lanjut tersebut mencakup 1.948 rekomendasi senilai Rp48,94 miliar.

Di bidang transparansi informasi, MA meraih predikat informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat dengan skor 97,43, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 96,9. Sejak 2022 hingga 2025, MA konsisten mempertahankan predikat informatif sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

Penghargaan lainnya datang dari Kementerian Hukum atas kontribusi penyelenggaraan Paralegal Justice Ward dan pembentukan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan. Dari Kementerian Keuangan, MA meraih posisi terbaik kedua dalam pengelolaan sertifikasi pejabat perbendaharaan 2025. Sementara dari Badan Kepegawaian Negara, MA menerima penghargaan atas keberhasilan penyelesaian disparitas data pegawai dengan predikat sangat tinggi.

Kinerja Penanganan Perkara Meningkat Signifikan

Prof Sunarto memaparkan data kinerja penanganan perkara MA per 29 Desember 2025 menunjukkan peningkatan luar biasa. Jumlah beban perkara yang ditangani mencapai 38.147 perkara, terdiri dari 37.917 perkara baru dan 230 sisa perkara 2024. Angka ini naik signifikan 22,61 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat 31.112 perkara.

Dari total beban perkara tersebut, MA berhasil memutus 37.865 perkara dengan rasio produktivitas mencapai 99,26 persen. Dilihat dari jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan 22,5 persen dibanding 2024 yang memutus 30.908 perkara.

“Yang patut kita banggakan, sejak 2017 hingga sekarang, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan dalam tiga tahun terakhir menunjukkan performa meningkat di atas 98 persen,” ujar Prof Sunarto.

Kinerja minutasi atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju juga meningkat. Sepanjang 2025, MA telah meminutasi 38.501 perkara, naik 17,33 persen dibanding 2024 sebanyak 31.162 perkara. Dari 35.373 perkara yang diselesaikan, sebanyak 96,52 persen atau 35.107 perkara diselesaikan tepat waktu kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus.

Transformasi Digital Berbasis Teknologi

Meningkatnya capaian kinerja tidak terlepas dari penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. Sejak 1 Mei 2024, pengadilan pengaju tidak lagi diwajibkan mengirim berkas fisik, melainkan cukup menyampaikan dokumen elektronik melalui aplikasi sistem informasi.

Pada tahun kedua implementasi, dari 37.917 perkara masuk ke MA, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen terregistrasi elektronik. Bahkan jika dikurangi perkara PK atas putusan pengadilan pajak yang belum bisa elektronik, rasio pengajuan kasasi PK elektronik mencapai 96,59 persen.

Kebijakan digitalisasi juga memberikan dampak positif berupa penurunan biaya perkara kasasi dan PK sebesar 20 persen, sesuai SK Ketua MA No. 140/KMA/SK.HK2/8/2025. Transformasi digital juga berdampak pada lingkungan dengan menghemat penggunaan kertas 42 ton setara penyelamatan 504 pohon dan penghematan 113 juta liter air.

Inovasi Aplikasi Pelayanan Publik

Sepanjang 2025, MA meluncurkan 12 aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang Putra Putri Terbaik MA sendiri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, antara lain:

  1. Smart Majelis tingkat pertama untuk transparansi penunjukan majelis hakim
  2. Website Badan Urusan Administrasi untuk transparansi layanan
  3. RESPEK (Respon Cepat Pelayanan Kepaniteraan) untuk monitoring pengaduan
  4. e-Home Kepaniteraan untuk pendaftaran elektronik hak uji material
  5. Smart TPM untuk sistem promosi dan mutasi aparatur berbasis data
  6. BLC (Balai Learning Center) untuk pembelajaran daring
  7. Ruang Tamu Virtual untuk efisiensi pelayanan administratif
  8. Semetri (Sistem Manajemen Elektronik Terintegrasi) untuk persuratan
  9. Elektronik Akte Cerai untuk meminimalisir pemalsuan dokumen
  10. Simpan Terintegrasi Badimilter untuk efisiensi persuratan
  11. LASCAR (Layanan Administrasi Kediklatan dan Rekapitulasi)
  12. WASKITAMA (Pengawasan Kinerja Tata Kelola MA) untuk transparansi dan akuntabilitas

Regulasi Baru untuk Kepastian Hukum

MA menerbitkan 6 regulasi penting di 2025, terdiri dari 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 1 Surat Edaran MA. Regulasi tersebut mencakup penyesuaian kelas pengadilan, pedoman mengadili perkara penyandang disabilitas, pedoman penanganan tindak pidana perpajakan, tata cara gugatan OJK, pengadaan hakim, hingga rumusan hasil rapat pleno kamar MA 2025.

Pengelolaan Anggaran dan SDM

Realisasi anggaran MA hingga 27 Desember 2025 mencapai Rp12,8 triliun atau 97,40 persen dari total pagu Rp13,1 triliun. Jumlah aparatur MA dan badan peradilan mencapai 44.532 orang, terdiri dari 48 hakim agung, 9 hakim adhoc MA, 1.775 hakim tingkat banding, 7.626 hakim tingkat pertama, 14.685 tenaga kepaniteraan, dan 10.877 tenaga non-teknis.

MA memiliki 930 satuan kerja terdiri dari 7 unit eselon 1 di bawah MA dan 923 satuan daerah. Pada 2025 dibentuk 5 satuan peradilan militer baru dan tengah proses pembentukan 24 satuan kerja pengadilan baru.

Pengawasan dan Integritas

Dari aspek pengawasan, sepanjang 2025 tercatat 5.550 pengaduan diterima, dengan 4.130 pengaduan (74,41 persen) telah selesai diproses. Sebanyak 192 orang terdiri dari 85 hakim dan 107 aparatur menerima sanksi hukuman disiplin dengan berbagai tingkatan.

Sebanyak 22 satuan kerja dianugerahi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan 19 satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bukti kesungguhan MA menjaga marwah peradilan.

Prof Sunarto menegaskan pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen korektif dan preventif menjaga integritas peradilan. Ia menyebutkan penyimpangan dan korupsi yudisial dipicu tiga faktor: kebutuhan (needs), kesempatan (chance), dan keserakahan (greed) yang harus diatasi komprehensif.

Menyongsong 2026

Menutup sambutannya, Prof Sunarto menyampaikan apresiasi kepada jurnalis, pimpinan MA, hakim agung, hakim adhoc, dan seluruh jajaran kepaniteraan serta kesekretariatan atas dedikasi sepanjang 2025.

Tema laporan tahunan MA 2026 yang akan disampaikan 10 Februari mendatang adalah “Pengadilan Terpercaya Rakyat Sejahtera”, berangkat dari keyakinan bahwa pengadilan yang berintegritas, mandiri, dan profesional akan melahirkan kepercayaan publik kokoh yang mendorong terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Teruslah mengabdi tanpa berharap balas budi, teruslah berprestasi tanpa mengharap apresiasi. Jangan menunggu sempurna untuk melayani secara paripurna, justru di tengah keterbatasan terusnya pengabdian akan semakin berkesan,” pungkas Prof Sunarto mengakhiri refleksi akhir tahun MA 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM