Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Sejarawan: Tiga Kunci Otoritarianisme Prabowo—UU TNI, Revisi Sejarah, dan KUHAP Baru

badge-check


					Foto: Ita Fatia Nadia, dok.  indoleft Perbesar

Foto: Ita Fatia Nadia, dok. indoleft

INAnews.co.id, Jakarta– Sejarawan Ita Fatia Nadia menggambarkan tiga instrumen kunci yang membentuk sistem otoritarian di bawah pemerintahan Prabowo Subianto: Undang-Undang TNI, penulisan ulang sejarah nasional yang menghapus 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, dan kini KUHAP baru yang mengunci ruang gerak sipil.

“KUHAP ini adalah kunci yang menggembok kehidupan masyarakat sipil,” kata Ita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026). “Kita dimasukkan dalam kotak yang dikuasai otoritarianisme, di mana militer mengambil alih ruang sipil, sejarah kelam dihapus, dan kebebasan berpendapat dikriminalisasi.”

Ita menekankan bahwa ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan “rule by law” bukan “rule of law”—di mana penguasa menggunakan hukum sebagai instrumen kekuasaan untuk mengontrol populasi dan menyingkirkan oposisi.

“Revisi sejarah nasional menghilangkan memori kolektif tentang pelanggaran HAM berat—kebanyakan dilakukan militer. UU TNI memperkuat peran militer di ruang sipil. Dan KUHAP menutup ruang untuk meminta pertanggungjawaban atas semua itu,” jelasnya.

Sebagai anggota keluarga korban tragedi 1965, Ita menegaskan: “Dengan KUHAP ini, upaya membuka kembali kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa dituduh sebagai penyebaran berita bohong atau anti-negara. Ini alat represi yang dibungkus legalitas.”

Ita mengajak masyarakat sipil mengubah wacana KUHAP dari persoalan teknis hukum menjadi persoalan politik dan sosial yang harus dipahami semua warga. “Ini bukan masalah ahli hukum saja, ini masalah hidup kita semua.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro

9 Januari 2026 - 07:36 WIB

Populer POLITIK