Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Potensi Chaos Politik 2029 Akibat Putusan MK

badge-check


					Foto: dok. Kompas Perbesar

Foto: dok. Kompas

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memperingatkan potensi kekisruhan besar pada 2029 akibat putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal dengan jarak 2-2,5 tahun. Pemisahan ini menciptakan kevakuman jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa tugasnya habis tahun 2029.

“Bagaimana mengisi anggota DPRD dan kepala daerah yang habis masa tugasnya tahun 2029 kalau pemilunya harus menunggu 2 setengah tahun? Apakah DPR-nya diperpanjang atau ada pemilu sela untuk DPRD? Apakah ada Plt Bupati, Gubernur dan Wali Kota?” tanya Mahfud retoris dalam kanal YouTube-nya, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, persoalan teknis ini akan memicu perdebatan sengit antar dan internal partai politik. Tanpa persiapan matang sejak sekarang, dinamika dan ketegangan politik yang kompleks ini berpotensi melumpuhkan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM