INAnews.co.id, Jakarta– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras intimidasi dan teror terhadap jurnalis serta kreator konten yang melaporkan kondisi bencana di Sumatra.
Direktur LBH Padang, Diki, menyatakan terdapat upaya kontrol informasi oleh negara yang bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
“Negara hadir sebagai pengendali informasi. Teman-teman media dibatasi meliputi, bahkan karya jurnalistiknya dihapus,” ungkap Dick dalam konferensi pers YLBHI, Ahad.
Menurutnya, pendekatan intimidatif ini menciptakan “chilling effect” di masyarakat. Beberapa aktivis Greenpeace dan influencer mengalami teror setelah menyuarakan kritik terhadap penanganan bencana.
Diki menekankan bahwa dalam situasi darurat kemanusiaan, kritik publik seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah, bukan direspons dengan intimidasi. Ia juga menyoroti statement pejabat publik yang menganggap situasi darurat hanya terjadi “di media sosial saja.”
LBH menilai hal ini sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi warga negara.






