Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

NASIONAL

Presiden Tunjuk Tito Karnavian Pimpin Satgas Rehabilitasi Tiga Provinsi

badge-check


					Foto: Tito Karnavian (Mendagri), dok. Kemendagri Perbesar

Foto: Tito Karnavian (Mendagri), dok. Kemendagri

INAnews.co.id, Jakarta- Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca-bencana untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pembentukan ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet, Selasa (6/1/2026).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Ketua Satgas, didampingi Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua. Fokus utama Satgas ini adalah mempercepat pembangunan hunian bagi pengungsi serta perbaikan infrastruktur vital yang rusak.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukan Mendagri didasarkan pada luasnya wilayah terdampak yang mencakup tiga provinsi sekaligus. “Di bawah Pak Mendagri, koordinasi dengan daerah diyakini akan lebih baik. Prioritas utamanya adalah membangun hunian sebanyak-banyaknya agar saudara kita bisa segera kembali dari pengungsian,” jelasnya.

Berbeda dengan BNPB yang fokus pada masa tanggap darurat, Satgas ini akan bekerja pada level rekonstruksi permanen, termasuk perbaikan jalan dan jembatan yang terputus guna memulihkan roda ekonomi di wilayah terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM