Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Prof Mahfud MD menemukan kekacauan konseptual dalam KUHAP baru terkait restorative justice. Pasal 79 mengatur restorative justice dimulai sejak penyelidikan, padahal penyelidikan belum merupakan tindak pidana.

“Pasal 80 ayat 2 menyebut ‘dalam hal belum terjadi tindak pidana, polisi boleh melakukan restorative justice di antara pihak-pihak’. Belum ada tindak pidana, siapa pihaknya? Gak paham nih yang buat konsep ini. Tidak cermat,” kritik Mahfud di podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, definisi restorative justice menurut pasal 1 angka 21 adalah penyelesaian tindak pidana. “Ini kekacauan konseptual. Tapi saya tidak percaya mereka tidak paham,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL