Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Prof Mahfud MD menemukan kekacauan konseptual dalam KUHAP baru terkait restorative justice. Pasal 79 mengatur restorative justice dimulai sejak penyelidikan, padahal penyelidikan belum merupakan tindak pidana.

“Pasal 80 ayat 2 menyebut ‘dalam hal belum terjadi tindak pidana, polisi boleh melakukan restorative justice di antara pihak-pihak’. Belum ada tindak pidana, siapa pihaknya? Gak paham nih yang buat konsep ini. Tidak cermat,” kritik Mahfud di podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, definisi restorative justice menurut pasal 1 angka 21 adalah penyelesaian tindak pidana. “Ini kekacauan konseptual. Tapi saya tidak percaya mereka tidak paham,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Populer NASIONAL