INAnews.co.id, Jakarta– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai diberlakukan sejak awal Januari 2026 mengatur sanksi pidana terhadap hubungan tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah ‘kumpul kebo’. Pengamat politik Adi Prayitno menjelaskan hal ini dalam kanal YouTube-nya yang diunggah Kamis (8/1/2026).
Menurut Adi, KUHP baru mengatur dua kluster besar yang menimbulkan kontroversi: isu politik hukum kenegaraan dan isu kehidupan pribadi. Dalam kluster kehidupan pribadi, KUHP mengatur hubungan laki-laki dan perempuan tanpa status perkawinan yang bisa tinggal serumah layaknya suami istri. Hubungan semacam ini kini diancam hukuman pidana.
Namun demikian, Adi menegaskan bahwa pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, pasangan yang menjalani hubungan tanpa ikatan perkawinan hanya akan berurusan dengan hukum jika ada pihak dari keluarga laki-laki atau perempuan yang melaporkan kepada pihak berwajib. “Kalau di antara kedua belah pihak yang hubungan tanpa ada status perkawinan ini tidak ada yang melaporkan itu aman seaman-amannya,” jelasnya.
Selain kumpul kebo, KUHP baru juga mengatur sanksi pidana untuk nikah siri. Seorang suami yang menikah lagi tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa persetujuan pengadilan bisa dikenakan pasal pidana. Status pernikahan yang disembunyikan, terutama dari istri pertama, juga dapat berujung pada tindakan pidana meski sah secara agama.
“Problemnya adalah apakah ada di negara kita kalau poligami harus izin ke istri pertama? Rasa-rasanya kalau itu dilakukan poligami tidak mungkin terjadi. Itu kan ngajak perang namanya,” ujar Adi.
Meski sebagai seorang Muslim ia secara pribadi mendukung larangan kumpul kebo karena dianggap haram, Adi mengingatkan bahwa hukum positif di Indonesia tidak didasarkan pada agama tertentu. Namun secara moral dan agama, hubungan tanpa status perkawinan memang dilarang.






