INAnews.co.id, Jakarta– Upaya mediasi antara korban program Platinum Membership dengan pihak PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) yang berlangsung di Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan, Senin (12/1), berakhir buntu. Meskipun BAT Bank mengakui menguasai dana korban sebesar USD 1.000.000, belum ada kesepakatan konkret mengenai pengembalian dana tersebut.
Pihak korban, yang didampingi oleh tim Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), secara tegas menolak menandatangani Form Pembatalan Platinum Membership yang disodorkan BAT Bank. CWIG menilai klausul dalam form tersebut berpotensi melemahkan posisi hukum korban.
“Kami tidak akan menandatangani dokumen dalam bentuk apa pun sebelum ada pengembalian dana secara penuh dan tanpa syarat,” tegas Rahmat Aminudin, selaku kuasa hukum korban.
Ada beberapa alasan mendasar di balik penolakan penandatanganan dokumen tersebut. Di antaranya klausul pelepasan hak hukum. “Form tersebut mewajibkan korban menyerahkan dokumen asli Demand Deposit Certificate (DDC) dan berisi klausul yang membatasi hak korban untuk menempuh upaya hukum perdata maupun pidana di masa depan.”
Dana belum diterima. CWIG berpendapat bahwa permintaan tanda tangan dokumen sebelum dana benar-benar cair sangat berisiko bagi korban.
Status perizinan gelap. “Hingga pertemuan berakhir, pihak BAT Bank tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Staf khusus CEO BAT Bank bahkan menolak memberikan penjelasan terkait hal ini.”
Dalam pertemuan tersebut, pihak BAT Bank yang diwakili tim kuasa hukum (Rivai dkk), mengakui bahwa dana USD 1 juta milik korban memang berada dalam penguasaan bank. Hal ini mengonfirmasi pernyataan CEO BAT Bank, Dato Sulaiman, dalam presentasi sebelumnya.
Rivai memberikan komitmen lisan bahwa dana akan dikembalikan paling lambat pada Januari 2026 tanpa syarat tambahan. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dato Sulaiman (yang absen dalam pertemuan) dan memberikan kabar dalam 1-2 hari ke depan.
Mengingat korban dijadwalkan kembali ke Kuala Lumpur pada Rabu, 14 Januari 2026, tim hukum korban menetapkan batas waktu (deadline) terakhir.
“Kami menunggu realisasi pengembalian dana hingga Rabu, 14 Januari 2026, pukul 17.00 WIB. Jika tidak ada kejelasan, kami akan segera menempuh langkah hukum lanjutan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rahmat Aminudin.*






