INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menilai pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono oleh dua orang yang mengaku sebagai Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki legal standing. Mahfud menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki kapasitas mewakili organisasi tersebut.
“Kenapa dia kalau dia bukan pengurus NU merasa dia bisa mewakili orang NU? Tidak punya legal standing,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (14/1/2026).
Mahfud mempertanyakan mengapa Panji yang dilaporkan, sementara tokoh NU seperti Gus Aqil Siraj dan tokoh Muhammadiyah seperti Din Syamsuddin yang lebih dulu mengkritik tambang tidak dilaporkan. Ia menyarankan polisi untuk tidak terburu-buru memproses laporan tersebut dan menjelaskan masalah legal standing kepada pelapor.
Terkait dugaan penghinaan dengan kata “ngantuk”, Mahfud menegaskan bahwa kata tersebut bukan merupakan penghinaan dan tidak bisa dianalogikan dalam hukum pidana. Ia juga menyoroti masalah asas legalitas karena perbuatan terjadi sebelum berlakunya KUHP baru.






