INAnews.co.id, Jakarta– Said Didu mengkritisi keras putusan pengadilan dalam kasus pagar laut di Banten yang dinilai sangat timpang. Kepala Desa Kohod divonis 3,5 tahun penjara untuk 263 sertifikat palsu, sementara PT PIK 2 sebagai pembeli tidak tersentuh hukum.
“Yang melakukan dihukum 3,5 tahun dan penadah, dalam tanda kutip, pembeliannya itu PIK 2 dan anak perusahaannya tidak tersentuh sama sekali padahal dia penadahnya,” kata Didu dalam wawancara di Forum Keadilan TV, Senin (19/1/2026).
Didu menyebutkan ada 16 kepala desa lain yang melakukan hal sama di sepanjang 31,6 kilometer pagar laut, semuanya berada di wilayah PIK 2. Namun yang dihukum hanya satu kepala desa, sementara BPN yang menerbitkan sertifikat dan Bapenda yang menerbitkan NOP juga tidak tersentuh.
Ia membandingkan kasus ini dengan Charlie Chandra yang divonis 4 tahun penjara hanya karena membuat pernyataan bahwa tanah tersebut miliknya. Meskipun di pengadilan tinggi diturunkan menjadi 1 tahun, Didu menilai ini bukti pengadilan sudah menjadi keinginan oligarki.
“Saya menyatakan memang pengadilan sudah betul-betul menjadi apa keinginan oligarki,” tegasnya.






