Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

SYARIAH

Keuangan Syariah Komersial Bergeser ke Akad Profit-Loss Sharing

badge-check


					Foto: dok. freepik Perbesar

Foto: dok. freepik

INAnews.co.id, Jakarta- Industri keuangan syariah komersial Indonesia mulai menunjukkan transformasi positif dengan bergeser dari dominasi akad berbasis fixed income menuju akad profit and loss sharing. Prof. Nur Hidayah, Kepala CSED INDEF, mengatakan pergeseran ini merupakan respons terhadap kritik akademisi yang menilai produk keuangan syariah terlalu mirip dengan konvensional.

“Sekarang sudah bergeser ke dominasi yang berbasis profit and loss sharing, khususnya dengan akad musyarakah mutanaqisah. Ini pergeseran dan kemajuan yang perlu kita apresiasi,” kata Prof. Nur saat diwawancarai, Jumat (6/2/2026).

Ia mengakui bahwa selama ini produk keuangan syariah komersial masih didominasi akad murabahah berbasis fixed income, yang dinilai hanya melakukan “islamisasi” atau “labelisasi syariah” dari produk konvensional.

Menurut Prof. Nur, kondisi ini terjadi karena industri keuangan syariah lahir bukan dalam kondisi vakum. Saat masih infant, industri ini sudah dipaksa berkompetisi dengan keuangan konvensional yang jauh lebih mature dan established.

“Di satu sisi dibutuhkan kebijakan yang lebih afirmatif dan protektif terhadap industri keuangan syariah agar lebih matur. Di sisi lain, akademisi perlu melahirkan produk yang benar-benar berbasis nilai-nilai syariah,” jelasnya.

Prof. Nur optimis keinginan kuat dari industri untuk bertransformasi menuju arah yang lebih syariah-based akan terus berlanjut seiring dengan inovasi produk yang dikembangkan akademisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Industri Halal Butuh Tiga Langkah Besar agar Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan

23 Februari 2026 - 09:31 WIB

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Banyak yang Tidak Tahu

23 Februari 2026 - 07:30 WIB

Indonesia Masih Kalah dari Negara Non-Muslim dalam Ekspor Produk Halal

23 Februari 2026 - 05:27 WIB

Populer SYARIAH