INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah menerima uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp10.275.886.464 (10,27 T) yang diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penerimaan itu bersumber dari tiga pos utama: penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp4,237 triliun, pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebesar Rp846,39 miliar, serta sumber-sumber lain dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.






