INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Aksi ini digelar sebagai kritik atas revisi Undang-Undang Kepolisian yang dinilai justru melemahkan, bukan memperbaiki, institusi Polri. Momen ini juga menandai 28 tahun pemisahan Polri dari ABRI pasca reformasi 1998.
Direktur YLBHI Arif Maulana, yang menjadi salah satu perwakilan koalisi, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus mosi tidak percaya kepada Presiden dan DPR RI. Ia menuding kedua lembaga tersebut ingkar janji soal reformasi kepolisian dan justru mengesahkan revisi UU Polri yang membawa institusi tersebut mundur ke belakang.
“Kami menyatakan kekecewaan yang mendalam dan mosi tidak percaya kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjanjikan reformasi kepolisian, namun kemudian justru merevisi Undang-Undang Kepolisian yang semangatnya membawa kepolisian mundur ke belakang,” tegas Arif di lokasi aksi.
Arif menekankan, Polri sejatinya lahir dari rahim gerakan masyarakat sipil pada 1998, sehingga sudah semestinya mengabdi pada kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kepentingan politik rezim maupun penjaga investasi. Ia mendesak Kapolri, Presiden, dan para elite politik di Senayan untuk berhenti “berbohong” dan “omon-omon” soal reformasi kepolisian. Koalisi juga menyerukan kepada masyarakat agar terus menyuarakan tuntutan perbaikan institusi Polri, karena anggaran kepolisian bersumber dari pajak rakyat yang seharusnya kembali dalam bentuk perlindungan dan penegakan hukum yang adil, bukan represi maupun kriminalisasi.
Senada dengan itu, musisi Eka Annash dari grup band The Brandals yang turut hadir dalam aksi menyampaikan bahwa kehadirannya bukan untuk merayakan Hari Bhayangkara, melainkan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Polri yang disahkan DPR. Menurutnya, revisi tersebut alih-alih memperbaiki performa dan struktur kepolisian, justru memberi “karpet merah” bagi Polri untuk memperluas kewenangan ke sektor-sektor yang dinilai bukan ranahnya, termasuk sejumlah posisi yang semestinya diisi oleh masyarakat sipil namun kini dirangkap oleh perwira polisi.
“Yang kita dapatkan sekarang adalah kasus demi kasus: pembunuhan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba, pengancaman, dan lain-lain. Tidak ada berita baik, yang ada rapor merah,” ujar Eka.
Ia berharap DPR, pemerintah, dan Presiden Prabowo dapat mengevaluasi kembali revisi UU Polri serta mendorong reformasi kepolisian secara besar-besaran, agar institusi tersebut kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.






