INAnews.co.id, Jakarta- Pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menegaskan kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran tidak memberikan kepastian bagi stabilitas geopolitik global, sehingga pemerintah Indonesia perlu memiliki “sense of crisis” dalam merespons dinamika tersebut. Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional Kajian Tengah Tahun INDEF 2026, Kamis (25/6/2026).
Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam konteks geopolitik, hukum internasional kerap tidak dijadikan rujukan oleh negara-negara besar, melainkan hanya alat legitimasi atas tindakan yang telah diambil. Ia mencontohkan serangan Israel terhadap Iran yang didasarkan pada klaim preemptive strike sesuai Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri, serta sikap Presiden AS Donald Trump yang disebutnya merasa tidak terikat hukum internasional dan hanya dibatasi oleh moralitasnya sendiri.
Ia juga menyoroti perubahan-ubah sikap Trump terkait tujuan serangan terhadap Iran, dari isu nuklir, pergantian rezim, hingga akhirnya kestabilan Timur Tengah—yang menurutnya menciptakan ambiguitas dan ketidakjelasan tujuan strategis. Setelah penandatanganan MoU damai, harga minyak dunia memang turun dari mendekati 100 dolar AS menjadi sekitar 74 dolar AS per barel, namun Hikmahanto menilai MoU tersebut tidak otomatis menciptakan kepastian karena masih terjadi saling klaim antara Iran dan AS terkait kendali Selat Hormuz dan isu pengayaan nuklir Iran.
Menjawab pertanyaan peserta terkait hilirisasi nikel di forum World Trade Organization (WTO), Hikmahanto menyebut Indonesia hingga kini belum kalah secara final meski telah ada putusan dispute settlement body yang merugikan, karena proses banding (appellate review) di WTO mengalami kemacetan akibat krisis penunjukan anggota appellate body. Ia mendorong pemerintah tetap konsisten melanjutkan pembangunan smelter sebagai bagian komitmen hilirisasi, sembari memberikan kepastian hukum bagi investor.
Terkait posisi Indonesia di tengah ketidakpastian global, Hikmahanto menekankan pentingnya menjalankan politik luar negeri bebas aktif secara konsisten dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo melakukan kunjungan diplomatik ke berbagai negara, namun mempertanyakan sejauh mana hal itu dikapitalisasi untuk membangun koalisi penjamin pelaksanaan MoU damai AS-Iran ke depan.






