INAnews.co.id, Bogor– Polri mengungkap 24.837 perkara narkotika dan menetapkan 32.792 tersangka sepanjang 2026, dengan barang bukti mencapai 3,1 ton sabu dan 4,1 ton ganja. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan data itu dalam sambutan syukuran Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7), di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Listyo merinci, barang bukti yang disita turut mencakup 763 ribu butir ekstasi dan 59,2 juta butir obat keras, dengan total nilai barang bukti narkotika mencapai Rp10,4 triliun. Ia mengklaim langkah tersebut telah menyelamatkan sekitar 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengubah status 148 kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba.
Di luar narkoba, Polri melalui Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara mengungkap ekspor ilegal 87 kontainer CPO dan POME, sementara Satgas Penindakan Penyelundupan mengusut 47 perkara dengan 24 tersangka, termasuk kasus penyelundupan 28 ton timah ke Malaysia.
Pada penanganan judi daring, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap 718 kasus, menetapkan 1.164 tersangka, menyita aset senilai Rp1,75 triliun, dan memblokir 278 ribu situs serta konten perjudian daring — termasuk jaringan internasional yang melibatkan 322 warga negara asing pengelola 145 domain.
Listyo menambahkan, Polri turut mempertahankan status nihil serangan teroris (zero terrorist attack) sejak 2023, meski tetap menangani dampak sosial dari insiden ledakan di SMAN 72 serta memberikan pendampingan bagi ratusan anak yang terpapar paham radikal maupun kekerasan.






