Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Logo Garuda di Cabut, Apakah Sudah Terjadi Pecah Kongsi KSM

badge-check


					Logo Garuda di Cabut, Apakah Sudah Terjadi Pecah Kongsi KSM Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Garuda Indonesia Group dikabarkan memutuskan untuk mencabut logo ‘Garuda Indonesia’ pada body pesawat armada Sriwijaya Air. Hal ini untuk menindaklanjuti perkembangan yang terjadi atas dispute kerja sama Manajemen (KSM) Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group. Kejadian ini tentu saja membuat banyak pihak berpendapat bahwa terjadi pecah kongsi antara Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air.

Sebagai informasi, sebelum kerja sama Garuda-Sriwijaya terjalin, Sriwijaya punya beban tanggungan ke beberapa BUMN di antaranya PT Pertamina sebesar Rp 942 miliar, PT GMF AeroAsia Tbk (GMFI) atau anak usaha Garuda untuk repair and maintenance senilai Rp 810 miliar, PT Bank Negara Indonesia Tbk sebanyak Rp 585 miliar, utang spare parts senilai US$ 15 juta, dan kepada PT Angkasa Pura II senilai Rp 80 miliar, serta PT Angkasa Pura I sebesar Rp 50 miliar.

Besarnya beban itu mendorong terjadinya kerja sama pada 9 November 2018 dan pemegang saham Sriwijaya menyerahkan operasional maskapai itu kepada Garuda Indonesia.

Selanjutnya, pada 19 November 2018, terdapat perubahan kerja sama dari KSO (kerja sama operasional) menjadi KSM (kerja sama manajemen). Perubahan tersebut sebagai antisipasi agar tak ‘disemprit’ Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Pencabutan logo Garuda Indonesia pada armada Sriwijaya Air tersebut merupakan upaya dalam menjaga brand Garuda Indonesia Group, khususnya mempertimbangkan konsistensi layanan Sriwijaya Air Group yang tidak sejalan dengan standarisasi layanan Garuda Indonesia Group sejak adanya dispute (sengketa) KSM tersebut,” ujar VP Corporate Secretary Garuda, M Ikhsan Rosan.

Kata Iksan, pencabutan logo perusahaan untuk memastikan penggunaan logo mampu mencerminkan standar keselamatan dan layanan penerbangan yang diberikan perusahaan. “Hal tersebut tentunya sangat kami sayangkan, khususnya, mengingat perkembangan atas situasi yang terjadi tidak sesuai dengan komitmen KSM antara Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group”, jelasnya

Ikhsan menekankan, pencabutan logo tersebut dilakukan melalui pertimbangan masak agar kiranya komitmen kerja sama manajemen antara Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group benar benar dipahami oleh pihak-pihak terkait.

“Hal tersebut tentunya sangat kami sayangkan khususnya mengingat perkembangan atas situasi yang terjadi tidak sesuai dengan komitmen KSM antara Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group”, jelasnya.  Dan selanjutnya “Adapun pencabutan logo Garuda Indonesia pada armada Sriwijaya Air tersebut saat ini sedang sedang dalam proses pengerjaan lebih lanjut,” tutup Ikhsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM