INAnews.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron seorang pengusaha besar asal Makassar di daerah Senayan, Jakarta setelah hampir 2 tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka semenjak tangal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel. Hal ini merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Intelijen Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka pelaku tindakan korupsi di Makassar. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Buron atas nama : SOEDIRJO ALIMAN alias JEN TAN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.






