Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

PERISTIWA

Tommy Sebut Kepala BPN Kota Bitung “Takut Non Job”

badge-check


					Tommy Rononuwu, Panglima Besar Brigade Waraney Malesung dan juga sebagai Ketua Kerukunan Esa Keter gabungan 10 Ormas Adat Kota Bitung Perbesar

Tommy Rononuwu, Panglima Besar Brigade Waraney Malesung dan juga sebagai Ketua Kerukunan Esa Keter gabungan 10 Ormas Adat Kota Bitung

INAnews.co.id Bitung-  Pengurusan akta tanah di kantor BPN Kota Bitung dinilai berbelit dan diduga ada oknum yang menyalahi wewenang atas pengurusan penerbitan sertifikat tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tommy Rondonuwu, Panglima Besar Brigade Waraney Malesung dan juga sebagai Ketua Kerukunan Esa Keter gabungan 10 Ormas Adat Kota Bitung pada Kamis 7 November 2019.

Ketika di temui Redaksi INAnews, pada Kamis 7 November 2019 , Tommy mengungkapkan kekecewaanya atas perilaku kepala BPN ( Badan Pertanahan Nasional) Kota Bitung disaat melakukan pengurusan sertifikat tanah.

“Saya beberapa hari lalu datang ke kantor BPN untuk mengklarifikasi terkait pengurusan akta tanah yang sudah setahun belum juga selesai, dan juga saya sangat kecewa dengan pelayanan kepala BPN untuk melayani masyarakat yang hanya di lobi kantor tanpa di suruh duduk,” ucap Tommy.

Tommy juga menjelaskan jika pihak BPN tidak tegas, karena pelapor yang membuat surat pencegahan tersebut tidak menyertakan bukti-bukti yang akurat atau alashak dan warka tanah.

“Pelapor itu tidak memiliki kekuatan hukum atau alasan yang jelas, karena ketika pihak BPN turun lapangan untuk mengadakan survey lokasi , tanah yang akan saya terbitkan sertifikatnya tidak bermasalah bahkan ukuran tanahnya yang sebenarnya itu jaraknya sekitar 40 meter dari ukuran sebenarnya,” ungkap Tommy.

Lanjut Tommy pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanahnya itu sudah beberapa kali dipanggil untuk mediasi namun tidak pernah hadir karena tidak mempunyai dasar yang kuat.

Kemudian ucap Tommy , “saya duga kepala BPN Kota Bitung takut kehilangan jabatan atau non job, sehingga takut mengambil keputusan walaupun pelapor tidak di dasari dengan bukti yang kuat,” pada Redaksi 7 November 2019 saat ditemui.

Menurut Tommy surat dari pelapor untuk pencegahan penerbitan sertifikat sudah kadaluarsa karena hanya berlaku selama 3 bulan, tapi dari pihak BPN tidak juga mengeluarkan sertifikat yang diajukan.

”Hal ini sudah berlangsung selama 1 tahun, untuk itu saya harapkan dari pihak BPN bisa memproses lebih lanjut permohonan saya untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut,” tutup Tommy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Keterlibatan Pemerintah dalam Teror YouTuber Diragukan

7 Januari 2026 - 16:44 WIB

Insiden Mobil SPPG Tabrak Siswa SD, BGN Akan Investigasi

11 Desember 2025 - 16:14 WIB

Banjir Bandang Tiga Provinsi Ulah Manusia

4 Desember 2025 - 12:44 WIB

Populer PERISTIWA