INAnews.co.id, Jakarta – Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs. Sapari APT. M.Kes kembali memenangkan perkara gugatan melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DR. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP.

Pada Perkara Drs. Sapari APT. M.Kes. ini adalah perkara gugatan kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada Sidang gugatan ke-2(dua) sebagai Penggugat/X-Ka BBPOM di Surabaya/Drs. Sapari, Apt., M.Kes MELAWAN Tergugat/Kepala Badan POM/Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP yang didukung 15 Pengacara (8 orang dari BPOM dan 7 orang dari Pengacara Negara Kejagung RI), dengan objek gugatan penerbitan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 dengan Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN tanggal 20 Maret 2019 dan ditetapkan Ka BPOM tanggal 26 Maret 2019, yang teregister di PTUN.JKT nomor 146/G/2019/ PTUN-JKT tanggal 18 Juli 2019, dengan objek gugatan yang disinyalir adanya “keanehan” dan “kejanggalan”.
Setelah menjalani persidangan persidangan dengan dengan mengumpulkan berkas bukti bukti dari terpihak dan menghadirkan beberapa saksi ahli dari sidang pertama sampai dengan sidang ke 13.
Akhirnya pada Sidang ke 14 yang digelar tadi pagi di Ruang Sidang Kartika, Kamis tgl 14 November 2019 pukul 09.30 Wib dengan agenda PUTUSAN pada sidang terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang PTUN Jakarta Jl. Pemuda No. 66 – Rawamangun – Jaktim.
Kembali pada putusan gugatan kedua Sapari dengan objek sengketa SK Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018, salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Sapari adalah, Majelis Hakim PTUN menilai penetapan SK Pensiun Sapari yang ditetapkan saat proses persidangan gugatan pertama Sapari masih berjalan di PTUN dianggap hakim cacat prosedur.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Sapari, membatalkan SK Pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018, dan membebankan biaya persidangan kepada Tergugat.
Sedangkan, yang gugatan yang ditolak Majelis Hakim adalah mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari.
Menurut Penasehat Hukum Sapari, Moh. Rifai SH berkesimpulan bahwa penolakan hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sudah ada pada putusan PTUN pada gugatan Sapari yang pertama, sehingga pada putusan gugatan Sapari yang kedua ini, Jadi Majelis Hakim tidak lagi memutuskan persoalan itu. Terang Rifai seusai sidang putusan PTUN, Kamis (14/11/2019).
Drs. Sapari APT. M.Kes. menyampaikan pada awak media seusai sidang yang memenangkan dirimya, bahwa dirinya mengucapkan syukur dan terima kasihnya kepada Allah SWT dan pihak-pihak yang telah membantu dirinya berjuang mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak Istri, Karena sejak awal Saya sudah berserah diri pada Allah SWT bahwa mudah-mudahan apa yang saya lakukan ini dapat ridho dari Allah SWT,” kata Sapari.
“Saya tetap semangat, apapun yang akan saya lakukan, berulangkali saya sampaikan, bahwa saya hanya mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak Istri saya,”
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala BPOM, Ridwan Kamil saat dikonfirmasi oleh media yang hadir meliput menyatakan dan menegaskan, akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini. “Ya kita akan upayakan banding,” tandasnya

Kilas Balik Perkara Gugatan Drs. Sapari Pada gugatan pertama.
Pada gugatan yang pertama tanggal 17 Desember 2018 Objek sengketa dalam gugatan Sapari adalah SK pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM di Surabaya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sapari, termasuk mengembalikan jabatan dan kedudukan Sapari sebagai Kepala BB-POM di Surabaya. Majelis Hakim juga memulihkan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sebagai Kepala BB-POM Surabaya
Kepala BPOM kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Kepala BPOM kemudian mangajukan Kasasi dan saat ini belum ada putusan di tingkat Kasasi atas perkara gugatan Sapari Pertama tersebut.






