Menu

Mode Gelap
Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

VONIS

Gugatan Di Kabulkan Majelis Hakim PTUN, Sapari Kembali Memenangkan Perkara Melawan BPOM

badge-check


					Gugatan Di Kabulkan Majelis Hakim PTUN, Sapari Kembali Memenangkan Perkara Melawan BPOM Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) di Surabaya, Drs. Sapari APT. M.Kes  kembali memenangkan perkara gugatan melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DR. Ir. Penny Kusumastuti Lukito MCP.

   

Pada Perkara Drs. Sapari APT. M.Kes. ini adalah  perkara gugatan kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada Sidang gugatan ke-2(dua)  sebagai Penggugat/X-Ka  BBPOM di Surabaya/Drs.  Sapari, Apt., M.Kes MELAWAN Tergugat/Kepala Badan POM/Dr.   Ir.  Penny K Lukito, MCP yang  didukung 15 Pengacara (8  orang dari BPOM dan 7 orang  dari Pengacara Negara  Kejagung RI), dengan objek   gugatan penerbitan SK Pensiun  TMT 1 Oktober 2018 dengan   Pertek (Pertimbangan Teknis)   BKN tanggal 20 Maret 2019 dan  ditetapkan Ka BPOM tanggal 26  Maret 2019, yang teregister di  PTUN.JKT  nomor 146/G/2019/ PTUN-JKT tanggal 18 Juli 2019,   dengan objek gugatan yang   disinyalir adanya “keanehan”  dan “kejanggalan”.

Setelah menjalani persidangan persidangan dengan dengan mengumpulkan berkas bukti bukti dari terpihak dan menghadirkan beberapa saksi ahli dari sidang pertama sampai dengan sidang ke 13.

Akhirnya pada Sidang ke 14 yang digelar tadi pagi di Ruang Sidang Kartika, Kamis tgl 14 November 2019 pukul 09.30  Wib dengan agenda PUTUSAN pada sidang terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang PTUN Jakarta  Jl. Pemuda No. 66 – Rawamangun – Jaktim.

Kembali pada putusan gugatan kedua Sapari dengan objek sengketa SK Pensiun TMT Tanggal 1 Oktober 2018, salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Sapari adalah, Majelis Hakim PTUN menilai penetapan SK Pensiun Sapari yang ditetapkan saat proses persidangan gugatan pertama Sapari masih berjalan di PTUN dianggap hakim cacat prosedur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Sapari, membatalkan SK Pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018, dan membebankan biaya persidangan kepada Tergugat.

Sedangkan, yang gugatan yang ditolak Majelis Hakim adalah mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari.

Menurut Penasehat Hukum Sapari, Moh. Rifai SH berkesimpulan bahwa penolakan hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sudah ada pada putusan PTUN pada gugatan Sapari yang pertama, sehingga pada putusan gugatan Sapari yang kedua ini, Jadi Majelis Hakim tidak lagi memutuskan persoalan itu. Terang Rifai seusai sidang putusan PTUN, Kamis (14/11/2019).

Drs. Sapari APT. M.Kes. menyampaikan pada awak media seusai sidang yang memenangkan dirimya, bahwa dirinya mengucapkan  syukur dan terima kasihnya kepada Allah SWT dan pihak-pihak yang telah membantu dirinya berjuang mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak Istri, Karena sejak awal Saya sudah berserah diri pada Allah SWT bahwa mudah-mudahan apa yang saya lakukan ini dapat ridho dari Allah SWT,” kata Sapari.

“Saya tetap semangat, apapun yang akan saya lakukan, berulangkali saya sampaikan, bahwa saya hanya mencari keadilan dan kebenaran demi martabat Anak Istri saya,”

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala BPOM, Ridwan Kamil saat dikonfirmasi oleh media yang hadir meliput menyatakan dan  menegaskan,  akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini. “Ya kita akan upayakan banding,” tandasnya

Kilas Balik Perkara Gugatan Drs. Sapari Pada gugatan pertama.

Pada gugatan yang pertama tanggal 17 Desember 2018 Objek sengketa dalam gugatan Sapari adalah SK pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BB-POM di Surabaya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sapari, termasuk mengembalikan jabatan dan kedudukan Sapari sebagai Kepala BB-POM di Surabaya. Majelis Hakim juga memulihkan harkat dan martabat serta harga diri Sapari sebagai Kepala BB-POM Surabaya

Kepala BPOM kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Kepala BPOM kemudian mangajukan Kasasi dan saat ini belum ada putusan di tingkat Kasasi atas perkara gugatan Sapari Pertama tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM