INAnews.co.id, Palangkaraya – Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Jumat 30 November 2018 melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu orang pegawai pada bidang pelayanan jasa dan informasi pada Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
OTT yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Salah seorang berinisial DAD yang berumur 36 tahun , DAD ditangkap terkait dugaan melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa pegawai .
DAD melakukan pemerasan kepada sejumlah pegawai sekitar 10 orang Pegawai Negeri Sipil dari beberapa SOPD di wilayah pemerintah kabupaten Gunung Mas Propinsi Kalimantan Tengah.
Dari keterangan tertulis DAD ditangkap tim Kajari Kalteng di ruang kerja BKD pada sekitar pukul 14.00 sampai 15.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Zet Tadung Allo yang memimpin OTT tersebut membenarkan soal kejadian itu. “Ya hari ini, kita lakukan OTT terhadap oknum BKD Kalteng terkait dugaan pemerasan,” tulis Tadung dalam pesannya melalui redaksi INAnews.co.id.
Dijelaskan dalam pesan tertulisnya OTT yang dilakukan Kajari kepada DAD untuk kasus pemerasan terkait ujian dinas kenaikan pangkat golongan II ke golongan III dan golongan III ke golongan IV pada BKD Propinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang melaksanakan OTT diantaranya Zet Tadung Allo, selaku Kajari Palangka Raya, Daud Zakariah, dari Kasi Pidsus, OT. Agus Deddy, dari Kasi Datun, Mahdi Suryanto, Kasi Intel, Nona Vera Hematang dan Ananta Erwandhyaksa selaku Jaksa Fungsional.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang sejumlah Rp. 8 juta, kemudian kartu peserta ujian dinas dari pegawai SOPD kabupaten Gunung Mas sebanyak 7 lembar, 1 unit sepeda motor, dan 3 unit Hand phone, serta beberapa dokumen terkait , “ ujar Todung.






