INAnews.co.id, Jakarta – Lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla menjalani sidang vonis, Selasa (6/11/2018) siang ini. Mereka adalah S, AR, T, AS, dan M.
Sebelumnya S, AR, T, AS, dan M dituntut dengan rata-rata hukuman selama tiga hingga lima tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut dinilai bersalah karena telah dianggap menyebabkan seseorang meninggal dunia. Tuntuan ini lebih ringan dibanding hukuman sebenarnya karena mengikuti sistem peradilan pidana anak Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.
Kelima tersangka telah memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan dari para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan petunjuk setelah laporan.
Sebelumnya, tuntutan yang diajukan pada JPU mendapat respon berbeda dari kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya.
Dadang mengaku kecewa atas tuntutan jaksa karena dianggap tidak mengacu dari sistem peradilan anak yang menyebutkan hukuman penjara adalah alternatif terakhir.
Dan dalam pasal 60 itu menjelaskan bahwa anak itu harus diarahkan ke hukuman pidana bersyarat. Hal itu harus dijadikan pertimbangan oleh JPU, karena anak yang kini menjadi tersangka, statusnya masih bersekolah.






