INAnews.co.id , Jakarta – Sebagai tindak lanjut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim.
Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainers) mediasi. Kegiatan ToT akan dilaksanakan Senin-Kamis, 12-15/11/2018 di Jakarta.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah yang bertindak selaku penanggung jawab kegiatan, dan ToT ini merupakan hasil evaluasi setelah hampir 6 (enam) bulan Keputusan KMA tersebut diberlakukan.
“Selama ini mayoritas kendala yang dihadapi oleh lembaga sertifikasi yang mengajukan akreditasi adalah adanya keterbatasan pelatih yang telah memiliki sertifikat pelatihan untuk pelatih,” ujar Abdullah.
Dengan dilaksanakannya pelatihan lanjut Abdullah, lembaga penyelenggara sertifikasi mediator diharapkan memiliki tenaga-tenaga pelatih yang memiliki kompetensi yang terstandardisasi, sehingga keluaran dan hasil pelatihannya memiliki mutu.
Menurut Abdullah, dengan memiliki mediator yang bermutu, maka masukan (input) mediator non-hakim ke pengadilan akan lebih baik, sehingga hasil mediasinya secara otomatis akan menjadi lebih meningkat.
“Dengan masukan yang baik, diyakini proses mediasinya akan lebih baik, sehingga keluarannya dipastikan juga akan lebih baik,” tegas Abdullah lebih lanjut.
Selain itu, lanjut Abdullah, jika pun mediator tersertifikasi oleh lembaga penyelenggara sertifikasi dan mediator tidak menjadi mediator di pengadilan dan lebih memilih untuk menjadi mediator diluar pengadilan, hasil-hasil mediasi mereka tetap berkontribusi bagi pengadilan.
“Meskipun hal ini masih belum terbukti demikian, tetapi bukan tidak mungkin hal tersebut terjadi manakala mediasi sudah melembaga dalam kehidupan sosial masyarakat,” ujar Abdullah optimis.
Menggandeng LAN dan Berfokus pada Pengembangan Metodologi Pembelajaran
Dalam pelaksanaan ToT ini MA akan menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai mitra pelatih.
“Oleh karena yang akan kita persiapkan adalah tenaga-tenaga pelatih, maka pengembangan metodologi pembelajaran harus menjadi tekanan utama,” papar Abdullah .
Para peserta akan dibekali dengan pembelajaran akselerasi (accelerated learning), pembelajaran berbasis manusia (human based learning), pembelajaran orang dewasa (andragogi), penggunaan metode pembelajaran yang efektif, pemanfaatan media pembelajaran dan manajemen kelas,” ujar Abdullah merinci.
Peserta Berasal dari 19 Lembaga Sertifikasi Mediator
Ditambahkan Abdullah pelatihan ini memang secara khusus ditujukan kepada lembaga-lembaga sertifikasi mediator yang telah terakreditasi maupun yang sedang berproses mengajukan permohonan akreditasi.
Lembaga-lembaga yang dimaksud Abdullah adalah, sebagai berikut:
Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT);
Asosiasi Mediator Indonesia (Amindo);
Pusat Mediasi Nasional (PMN);
Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada;
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI);
Impartial Mediator Network (IMN);
Jaringan Layanan Damai;
Pusat Mediasi Ar Raniry;
Indonesia Mediation Centre (IMC);
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin;
Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat;
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa;
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara;
Walisongo Mediation Centre (WMC);
Badan Mediasi Indonesia (BaMI);’
Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara;
Fakultas Hukum Universitas Andalas;
Jimly School of Law and Government Surabaya






