INAnews.co.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI yang terjadi di dekat Toko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12/2018).
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka yakni keduanya berinisial AP (32) dan HP alias E (28).Meski sudah berhasil menangkap dua orang pelaku, polisi masih memburu tiga terduga pelaku pengeroyokan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).
Diantara 3 buronan yang masuk DPO dan terlibat dalam kasus pengeroyokan anggota TNI tersebut diantaranya, Iwan Hutapea umur 31 tahun berjenis kelamin laki-laki, kedua Suci Ramdani umur 23 tahun berjenis kelamin perempuan, dan ketiga Depi berumur 35 tahun berjenis kelamin laki-laki

Meski sempat buron kedua orang DPO tersebut dan dari informasi yang didapat Polres Jakarta Timur berhasil melakukan penangkapan kepada kedua pelaku, yakni Suci Ramdani (21) dan Iwan Hutapea (31). Kedua pelaku tersebut sedang dibawa ke Polda Metro Jaya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya setelah kasus Ciracas muncul akibat pengeroyokan anggota TNI yakni terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin (47) oleh tukang parkir, aksi pembakaran terjadi di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, (11/12/2018) pada malam harinya. Sekelompok orang tidak kenal mendatangi Mapolsek Ciracas untuk menayakan apakah pelaku terduga pemukul anggota TNI sudah ditangkap atau belum.

Suci Ramdani dan Iwan Hutapea yang berhasil ditangkap Polres Jakarta Timur setelah namanya diumumkan sebagai DPO (Istimewa)
Diduga tidak puas dengan pelayanan polisi, kelompok orang tersebut membakar dan merusak sejumlah kendaraan dan fasilitas kepolisian.






