Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

MA : dua hal sinergitas untuk solusi bantuan hukum masyarakat miskin

badge-check


					MA : dua hal sinergitas untuk solusi bantuan hukum masyarakat miskin Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Menanggapi soal peningkatan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo yang menjadi pembicara kedua dalam FGD tersebut menjelaskan bahwa sinergi tersebut dapat dilakukan diantara kedua lembaga tersebut.

“Hanya saja, perlu dipertimbangkan dengan baik agar sinergitas itu dapat dilaksanakan dan dapat menguntungkan bagi program kedua belah pihak,” ujar Pudjoharsoyo menanggapi.

Salah satu indikator saling menguntungkan tersebut, menurut Pudjoharsoyo, adalah berjalannya program bantuan hukum masing-masing pihak. Diketahui, lanjut Pudjoharsoyo, pengadilan telah memberikan bantuan hukum kepada msyarakat miskin semenjak pengadilan di Indonesia itu ada.

“Di dalam hukum acara, masyarakat yang tidak bisa baca tulis dapat dibuatkan gugatan atau permohonan melalui Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Selain itu, dalam HIR dijelaskan kemungkinan membebaskan biaya perkara kepada masyarakat yang tidak mampu,” papar Pudjoharsoyo.

Sayangnya, lanjut Pudjoharsoyo, anggaran yang tersedia di Mahkamah Agung untuk layanan pembebasan biaya perkara tersebut juga cenderung stagnan, meski permintaan layanan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pudjoharsoyo menawarkan dua hal yang dapat dilakukan.  Pertama, mendorong agar Organisasi Bantuan Hukum terlibat secara aktif dalam layanan Posbakum di pengadilan.

Dengan begitu, lanjut Pudjoharsoyo, kemungkinan biaya perkara tersebut dapat dihapuskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

“Dalam Perma diatur apabila penerima layanan posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan,” papar Pudjoharsoyo.

Kedua, dengan menggunakan pendaftaran perkara secara online melalui aplikasi e-court, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Dengan menggunakan e-court, beberapa layanan pengadilan dapat dilaksanakan secara bebas biaya, seperti pemanggilan secara elektronik.

“Ini setidaknya dapat mengurangi beban biaya perkara yang harus ditanggung oleh pihak berperkara saat beracara di pengadilan,” ujar Pudjoharsoyo.

Tak lupa ia mengajak agar para advokat OBH segera mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna terdaftar aplikasi pengadilan secara elektronik.

Selain dua tawaran tersebut, Pudjoharsoyo membuka kemungkinan sinergi dalam bentuk lain, termasuk soal pembiayaan sebagaimana dimaksud Benny.

Hanya saja, menurut Pudjoharsoyo diperlukan pembicaraan yang lebih intensif lagi agar masing-masing dapat menyesuaikan cara kerja dalam pemberikan bantuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM