Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Mahkamah Agung terapkan teknologi informasi database putusan

badge-check


					Tampil sebagai pembicara dari Mahkamah Agung dalam diskusi tersebut adalah Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dan Sekretaris Mahkamah Agung A. S. Pudjoharsoyo. Sementara dari Hoge Raad, Adwin Rotscheid selaku Direktur Operasional Hoge Raad dan Michel Mooren selaku Pengembang Database Putusan Hoge Raad tampil mewakili sebagai pembicara.

Perbesar

Tampil sebagai pembicara dari Mahkamah Agung dalam diskusi tersebut adalah Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dan Sekretaris Mahkamah Agung A. S. Pudjoharsoyo. Sementara dari Hoge Raad, Adwin Rotscheid selaku Direktur Operasional Hoge Raad dan Michel Mooren selaku Pengembang Database Putusan Hoge Raad tampil mewakili sebagai pembicara.

INAnews.co.id , Jakarta –  Mahkamah Agung (MA) terus berbenah guna megoptimalisasi penggunna teknologi informasi dalam dokumentasi putusan terklasifikasi pendukung riset penanganan perkara.  

Pemanfaatan database putusan merupakan salah satu upaya untuk menjaga konsistensi hukum dan kesatuan penerapan hukum yang merupakan tujuan pemberlakuan sistem kamar. Melalui database putusan, hakim yang mengadili perkara dapat mendapatkan informasi perkara dengan isu hukum serupa yang telah diputus sebelumnya.

I Gusti Agung Sumanatha menjelaskan. “Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa pemanfaatan database putusan memiliki keterkaitan erat dengan dan merupakan bagian dari penerapan sistem kamar,” ujar Agung pada acara diskusi dan kunjungan Presiden Hoge Raad , Rabu (5/11/2018).

Untuk dapat memanfaatkan putusan sebagai sarana menjaga konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum, pendokumentasian putusan harus dilakukan secara efektif dan dapat diakses dengan mudah. Terlebih saat ini pendokumentasian putusan di Mahkamah Agung sudah dilakukan secara elektronik melalui website Direktori Putusan.

Penggunaan website untuk pendokumentasian putusan merupakan langkah maju yang diinisiasi pada tahun 2007 dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung di Makassar.

Menurut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, sebelum tahun 2007, pendokumentasian dilakukan dengan menggunakan media cetak, yakni melalui Buku Yurisprudensi dan Majalah Varia Peradilan. Penggunaan media cetak ini, lanjut Pudjoharsoyo, memiliki setidak-tidaknya dua kelemahan. “Jumlah putusan yang didokumentasikan tidak lebih dari 100 putusan dan akses terhadap dokumentasi tersebut hanya dapat dimiliki oleh warga pengadilan saja, mengingat kedua publikasi tersebut hanya beredar di kalangan pengadilan,” jelas Pudjoharsoyo.

Perkembangan pendokumentasian ini, lanjut Pudjoharsoyo terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2011. “Pada tahun 2009 direktori putusan beralih domain ke http://putusan.mahkamahagung.go.id dan pada tahun 2011 berubah menjadi pusat data putusan nasional karena memuat seluruh putusan dari seluruh pengadilan di Indonesia,” papar Pudjoharsoyo.

Setelah menjadi pusat data perkara nasional, jumlah putusan yang terupload terus bertambah dari waktu ke waktu dengan trend yang meningkat. “Per tanggal 26 November 2018, jumlah putusan yang sudah terupload di Direktori Putusan mencapai 3,019,803 (tiga juta Sembilan belas ribu delapan ratus tiga) putusan,” papar Pudjoharsoyo.

Disisi lain, lanjut Pudjoharsoyo, kehadiran website direktori putusan ini memiliki manfaat bagi hakim, pencari keadilan, akademisi/peneliti dan badan pengawasan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM